2. Dinyatakan layak oleh Pemerintah Daerah.
3. Memiliki komponen PKH meliputi ibu hamil, lansia, disabilitas, anak usia wajib belajar, dan anak sekolah SD hingga SMA.
4. Terdata di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) khusus komponen anak sekolah
5. Bukan penerima upah di atas UMP atau UMK dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
6. Buka pegawai yang gajinya berasal dari APBN atau APBD
7. Ditetapkan sebagai penerima Bansos PKH Tahap 4
Namun jika merujuk pada pencairan tahap sebelumnya, bansos PKH mulai dicairkan di bulan keuda jadwal pencairan yakni awal Desember 2023.
(TRIBUN PONTIANAK/TRIBUNNEWSWIKI)
Baca berita terkait Bansos di sini