Pun dalam dakwaan Oditur Militer jelas mendakwa ketiga terdakwa dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman mati, atau seumur hidup, atau 20 tahun penjara.
Mendengar ketiga terdakwa mengambil pilihan mengajukan nota pembelaan Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan memberi waktu terhadap tim penasihat hukum.
Namun Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto tidak mengabulkan waktu dua pekan yang diminta tim penasihat hukum tiga terdakwa dengan alasan terlalu lama.
"Satu minggu saja ya, minggu depan. Hari Senin tanggal 4 Desember 2023," ujar Rudy.
Tim penasihat hukum ketiga terdakwa lalu akhirnya setuju dengan waktu yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk menyiapkan nota pembelaan.
Sebelumnya, dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Oditur Militer menuntut tiga oknum anggota TNI terdakwa pembunuhan berencana Imam Masykur dihukum mati.
Menurut Oditur Militer, tindakan dilakukan terdakwa sesuai dengan unsur Pasal 340 KUHP karena saat Imam Masykur tewas pada 12 Agustus 2023 lalu ketiga pelaku sudah merencanakan ulahnya.
Pasalnya sebelum kejadian para terdakwa sudah menyiapkan segala perlengkapan menculik, melakukan penganiayaan, hingga membuang jasad korban untuk menghilangkan jejak.
Di antaranya menyiapkan mobil sewaan yang digunakan untuk menculik dan membuang jasad korban, dan kabel listrik dengan panjang sekitar 50 sentimeter untuk mencambuk Imam Masykur.
Selain pidana pokok, Oditur Militer juga meminta Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dinas untuk tiga terdakwa.
Artikel ini telah tayang di Tribun Jakarta dengan judul Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati, Kuasa Hukum: Sesuai Harapan Keluarga dan Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Ajukan Pembelaan Atas Tuntunan Hukuman Mati
Baca berita terkait di sini