Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir, Ini Syarat-syaratnya

Penulis: Ika Wahyuningsih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BPJS Kesehatan Ilustrasi Bayi

Bayi baru lahir peserta PBPU dan BP dapat didaftarkan dengan syarat:

  • Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu
  • Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan
  • Jika peserta belum melakukan autodebit tabungan dilengkapi dengan Buku rekening tabungan BNI, BRI, BTN, Mandiri dan BCA (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/Anggota Keluarga dalam Kartu Keluarga/Penanggung)
  • Melakukan perubahan data bayi selambat-lambatnya 3 bulan setelah kelahiran yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK.

(TRIBUNNEWSWIKI)

Artikel ini telah tayang di

Baca berita terkait BPJS Kesehatan di sini



Penulis: Ika Wahyuningsih
BERITA TERKAIT

Berita Populer