Pembayaran iuran BPJS kesehatan selanjutnya dilakukan paling lama tanggal 10 setiap bulannya.
Adapun, dilansir dari laman resmi, besaran iuran BPJS Kesehatan 2022 yaitu:
- Kelas I sebesar Rp 150.000
- Kelas II sebesar Rp 100.000
- Kelas III sebesar Rp 35.000
Jangan lupa untuk membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulan sesuai kelas perawatan yang diambil. Pasalnya, peserta yang terlambat membayar akan dikenai denda keterlambatan.
(TRIBUNNEWSWIKI/Kaa)
Artikel ini telah tayang di
Baca berita terkait di sini