Tak hanya sekali, RAD meminta putri kandungnya untuk terus melayani T.
Hingga kedua dan tiga kalinya, korban melayani T di tempat yang berbeda.
Dari hasil perbuatan bejatnya, RAD pun mendapat imbalan dari T.
Saat korban melayani T yang ketiga kalinya berada di sebuah apartemen di wilayah Harjamukti, Cimanggis, Depok pada awal November 2023.
"Yang ketiga kali, dua TKP lainnya di Jakarta, satu di Depok. Tiga TKP total transaksi Rp 6.000.000," jelas Nurhayati.
Namun, setelah dipaksa untuk melayani yang ketiga kalinya, akhirnya korban melaporkan perbuatan ibu kandungnya dan WNA Mesir itu ke paman dan tantenya.
Baca: Reaksi Umi Pipik Soal Emoji Semangka untuk Bela Palestina: Sama Saja Mengikuti Maunya Zionis Biadab
Tak lama korban melapor, Polres Metro Depok pun langsung bertindak cepat dan menangkap pelaku RAD.
"Satreskrim Polres Metro Depok pada 8 November 2023 telah menangkap RAD, pelaku tindak pidana eksploitasi terhadap anak di bawah umur secara seksual dan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur," kata Kasatreskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto saat dikonfirmasi, Minggu (12/11/2023).
Selain RAD, polisi juga menangkap T di apartemennya di wilayah Cibubur.
Penangkapan T dilakukan setelah dua hari RAD ditangkap.
"T yang merupakan WNA Mesir juga sudah berhasil ditangkap Jumat (10/11/2023) kemarin di apartemen kawasan Cibubur. Polres Metro Depok sedang berkordinasi dengan imigrasi Depok untuk menangani hal ini," ungkap Hadi.
Dilansir dari Kompas.com, akibat perbuatannya, RAD terancam pasal berlapis dengan hukuman 15 tahun penjara.