Meski laporan awal berupa dugaan penerimaan gratifikasi, dalam perjalanannya KPK menemukan meeting of mind atau titik temu yang menjadi kesepakatan antara Eddy dan terduga penyuap. Meeting of mind itu menjadi latar belakang aliran dana ke Eddy Hiariej.
Data PPATK
Sebelumnya, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri menyatakan, KPK telah menerima data hasil analisis transaksi keuangan rekening Eddy dan anak buahnya.
Menurut Ali, data transaksi itu didapatkan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Yang pasti kami sudah dapat data itu dari PPATK,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/11/2023).
Ali mengatakan, KPK berkoordinasi dengan PPATK terkait perkara dugaan suap dan gratifikasi Eddy Hiariej.
Meski demikian, pihaknya tidak bisa mengungkapkan berapa nilai transaksi ganjil tersebut karena sudah masuk dalam materi penyidikan.
“Substansi tentu tidak bisa kami sampaikan karena sedang berproses,” tutur Ali.
Eddy pernah menjalani pemeriksaan terkait kasus ini pada 20 Maret 2023. Ditemui selepas memberikan klarifikasi di kantor lembaga antirasuah bersama dengan asisten pribadi (aspri) dan kuasa hukumnya, Eddy Hiariej membantah adanya dugaan gratifikasi Rp 7 miliar yang dilaporkan Sugeng.
"Kalau sesuatu yang tidak benar kenapa saya harus tanggapi serius? Tetapi supaya ini tidak gaduh, tidak digoreng sana-sini, saya harus beri klarifikasi," kata Wamenkumham, Senin (20/3/2023).