Sementara itu, dalam penangkapan tersangka di kediamannya, polisi menemukan sejumlah alat-alat yang digunakan tersangka untuk praktek.
Seperti kendi tanah liat, gentong tanah liat, tikar, minyak wangi, pedang, tongkat, kain mori dan lainnya.
Tak hanya itu, adapula alat bantu seks berupa vibrator dan juga beberapa bungkus rokok serta handphone tersangka yang diamankan polisi.
"Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 6 C UU nomor 12 tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal 300 juta rupiah," jelas Arief.
Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Ancaman Dukun Cabul Kroya Cilacap kepada Korban: Dibikin Gila