Desakan itu muncul karena Anwar Usman melakukan pelanggaran etik oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden.
Menurutnya, mundur atau tidaknya Anwar Usman dari Hakim Konstitusi adalah pilihannya dan urusan moral yang bersangkutan.
"Itu terserah dia. Itu sudah bukan urusan saya. Itu urusan moral dia," kata Mahfud di acara Rakornas Penyelenggara Pemilu di Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023), dikutip dari Kompas.com.
Mahfud mengapresiasi putusan MKMK yang memberhentikan Anwar Usman akibat pelanggaran berat yang dilakukannya.
Dirinya mengaku putusan MKMK di luar ekspektasinya.
Awalnya, ia mengira MKMK hanya akan memberikan skors selama 6 bulan tidak memimpin sidang kepada Anwar Usman. Ia pun menyatakan keputusan MKMK sudah bagus.
"Bagus. Di luar ekspetasi saya sebenarnya bahwa MKMK bisa seberani itu. Dugaan saya paling teguran keras atau skors selama 6 bulan tidak memimpin sidang. Tapi ternyata diberhentikan dan tidak boleh mimpin sidang selama Pemilu. Itu kan bagus, berani," tutur Mahfud.
Adapun putusan MKMK yang dibacakan telah mengunci Anwar Usman untuk maju banding.
Menurut Mahfud, apabila MKMK memutuskan memberhentikan Anwar Usman secara tidak hormat sebagai hakim konstitusi, adik ipar Presiden Joko Widodo itu justru bisa mengajukan banding.
"Diberhentikan sebagai hakim itu ada bandingnya. Tapi kalau diberhentikan dari jabatan dan dengan hormat pula, itu enggak bisa naik banding. Itu selesai," beber Mahfud.
"Karena naik banding bukan hanya risiko tidak memberi kepastian, tapi bisa saja hakim bandingnya masuk angin. Makanya bagus itu Jimly (Ketua MKMK) menurut saya. Saya salut, lah," bebernya.
Baca: Anwar Usman Dicopot Karena Langgar Etik, Bisakah Putusan Soal Batas Usia Capres Cawapres Dibatalkan?
Anwar Usman diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan ini ditetapkan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam sidang pembacaan putusan etik di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).
Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.
Hal tersebut buntut putusan uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 24 jam.
Jimly lantas mengungkap alasan MKMK hanya memberhentikan Anwar Usman dari Ketua MK dan tak memberhentikannya secara tidak hormat dari hakim konstitusi.
Menurutnya, jika saja Anwar diberhentikan tidak dengan hormat, adik ipar Presiden Joko Widodo itu justru bisa mengajukan banding.
Menurut Peraturan MK, banding atas pemberhentian tidak dengan hormat hakim konstitusi diajukan ke majelis banding yang juga dibentuk oleh MKMK.