Sehingga, Siti Marbiah menumpang menginap di rumah adik, kakak dan tetangga selama delapan bulan lamanya.
Baca: Reaksi Umi Pipik Soal Emoji Semangka untuk Bela Palestina: Sama Saja Mengikuti Maunya Zionis Biadab
Pengusiran yang dilakukan AY kepada Siti Marbiah, karena AY merasa bila sertifikat rumah tersebut atas namanya.
Kuasa hukum Siti Marbiah, Jallas Boang Manalu mengatakan, AY meminta Siti Marbiah menjual rumah dan tanah warisan tanpa sepengetahuan keluarga besar.
Siti Marbiah pun mengiyakan kemudian menjual rumah dan tanah Rp 200 juta.
Uang tersebut ia berikan pada AY.
Sisa uang dari penjualan itu lantas dibelikan rumah dan tanah yang kini diperebutkan AY.
"Saat membeli dan membuat sertifikat, si anak angkat ini membujuk agar klien kami ini membuat sertifikat atas nama si anak angkat ini," kata Jallas.
"Nanti, akan dibuatkan surat hibah untuk klien kami ini agar bisa menempati rumah tersebut," tambahnya.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com