Gibran akhirnya berhasil menjadi cawapres setelah MK mengeluarkan putusan yang membolehkan capres dan cawapres berusia di bawah asalkan pernah berpengalaman menjadi kepala daerah.
Amien Rais menuding putusan itu seolah melewati kewenangan DPR dan bertentangan dengan konstitusi. Oleh karena itu, dia ingin MK dibubarkan saja.
"MK itu perlu dibubarkan," ujar Amien ketika menghadiri pembekalan Bimbingan Teknis (Bimtek) Bacaleg se-Sulsel di Hotel Sultan Alauddin dan Convention, Rabu sore, (25/10/2023), dikutip dari Kompas.com.
Amien bahkan menuduh Ketua MK Anwar Usman lebih takut kepada kakak iparnya, yakni Jokowi, daripada takut kepada Tuhan.
"Jadi ngawur sekali (putusan MK), karena ternyata memang sandiwara aja. Dulu ketika awal itu kan (Anwar Usman) mengatakan saya takut pada Allah, ternyata takutnya pada iparnya (Jokowi)," katanya.
Menurut Amien, seharusnya perubahan kebijakan tentang usia capres dan cawapres hanya bisa dilakukan DPR.
"Itu wewenang DPR. Jadi legislatif yang logis perundang-undangan, bukan yang dibuat oleh MK yang bonyok itu."
Baca: Gibran Buka Suara soal Kasus Dugaan Pencucian Uang dan KKN yang Dilaporkan Amien Rais & Rizal Ramli
Kemudian, mantan Ketua MPR RI itu mengingatkan para kader Partai Ummat supaya tidak terbuai oleh kekuasaan.
"Saya ingatkan bahwa kekuasaan itu ada batasnya sambil memberikan sinyal kepada mereka yang bertarung pilpres itu bahwa ingat, dunia ini ada batasnya dan kekuasaan ini hanya titipan dari Allah," ucap dia.
Di samping itu, dia menyebut rezim Jokowi kini lebih mementingkan bangsa asing daripada bangsanya sendiri.
"Jangan mentang-mentang karena sedang menjadi presiden, kemudian sampai lupa daratan. Kemudian malah bisa macam-macam tidak lagi membelah bangsa sendiri tapi karena perhitungan politik dan uang bisa-bisa menyorongkan Indonesia itu kepada kepentingan asing."
Baca: Partai Ummat Resmi Jadi Peserta Pemilu 2024, Amien Rais : Yang Jegal Sudah Kita Maafkan
Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023.
MK menyatakan seseorang yang belum menginjak usia 40 tahun bisa maju sebagai capres atau cawapres asalkan dia pernah punya pengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih lewat pemilu.
"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang tidak dimaknai 'berusia 40 tahun, atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, (16/10/2023), dikutip dari Kompas.com.
MK mengatakan putusan tersebut berlaku mulai Pilpres 2024.
Dengan berlakunya putusan itu, Gibran bisa maju sebagai capres atau cawapres pada pilpres tahun depan kendati usianya belum menginjak 40 tahun.
Gibran yang kini berusia 36 tahun telah memiliki pengalaman menjabat sebagai wali kota sehingga memenuhi syarat menjadi capres atau cawapres.
"Ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo berlaku mulai pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dan seterusnya," ujar hakim konstitusi Guntur Hamzah.
Baca: Nasib Gibran di PDIP, Puan Maharani Sebut Cuma Pamitan jadi Cawapres Bukan Mundur dari Partai