Jokowi, Anwar Usman, Gibran dan Kaesang Resmi Dilaporkan ke KPK Terkait Korupsi, Kolusi & Nepotisme

Penulis: Rakli Almughni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Jokow

"Nah ini yang kami lihat kolusi dan nepotismenya antara Ketua MK sebagai Ketua Majelis Hakim, dengan Presiden Jokowi, dengan keponakannya Gibran, dan keponakannya Kaesang," tandasnya.

Baca: Viral Mahasiswa Curhat Tak Jadi Bimbingan Skripsi Gara-gara Dosennya, Mahfud MD, Sibuk Nyapres

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menambahkan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang termaktub dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Hakim MK menyatakan, seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa maju menjadi capres atau cawapres selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilu.

Hal ini diputuskan oleh Ketua MK Anwar Rusman yang juga adik ipar dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang pembacaan putusan uji materi terkait batas usia capres-cawapres perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang digelar Senin (16/10/2023).

MK menyatakan, putusan ini berlaku mulai Pemilu Presiden 2024. Atas putusan MK ini, putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dapat maju sebagai capres/cawapres pada Pilpres 2024 meski belum berusia 40 tahun.

(tribunnewswiki.com/tribunnews.com/kompas.com)

Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini



Penulis: Rakli Almughni

Berita Populer