Kejanggalan MK Kabulkan Gugatan Usia Capres-Cawapres, Hakim Konstitusi Arief Hidayat Bongkar Hal Ini

Penulis: Ika Wahyuningsih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Konstitusi Arief Hidayat membeberkan kejanggalan terkait putusan MK yang mengabulkan gugatan batasan usia Capres-Cawapres.

Putusan itu disampaikan usai MK menolak tiga permohonan uji materi aturan yang sama yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah.

Alasannya, jika mereka mengabulkan gugatan uji materi untuk menurunkan syarat batas usia minimum capres-cawapres menjadi 35 tahun, maka justru merupakan sebuah pelanggaran moral, ketidakadilan, dan diskriminasi.

Pun akan membuat situasi yang tidak adil bagi warga negara yang sudah mempunyai hak pilih dan dipilih, genap berusia 17 tahun, sudah kawin atau pernah kawin.

Dalam putusan itu disebutkan, penentuan usia minimum capres-cawapres adalah ranah pembentuk undang-undang. MK juga menyatakan tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi capres maupun cawapres karena terbuka kemungkinan bakal terjadi dinamika di masa mendatang.

(TRIBUNNEWSWIKI)

Baca berita terkait Mahkamah Konstitusi di sini



Penulis: Ika Wahyuningsih
BERITA TERKAIT

Berita Populer