MK Kabulkan Gugatan Mahasiswa Solo, Isinya: Kepala Daerah Belum Berusia 40 Tahun Bisa Maju Pilpres

Penulis: Rakli Almughni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anwar Usman

Sebagaimana diketahui, sejumlah penggugat mengajukan uji materil terhadap Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017.

Salah satu penggugat ialah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang meminta usia capres/cawapres minimal 35 tahun.

Pasal yang digugat yaitu Pasal 169 huruf q UU Pemilu, yang berbunyi:

Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;

"Menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 35 tahun," demikian petitum pemohon.

(tribunnewswiki.com/kompas.com)

Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini



Penulis: Rakli Almughni
BERITA TERKAIT

Berita Populer