Kronologi Pelanggan PLN Kena Denda Rp33 Juta, Ternyata Pakai KwH Meter Segel Palsu Sejak 2016

Penulis: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi meteran listrik

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seorang warga bernama Sonia Limous tak terima lantaran dikenakan denda Rp 33 juta oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Sonia mengaku dituduh rumahnya yang terletak di Jalan Perumahan Citra Garden, Cengkareng, menggunakan kilowatt per hour (KWH) meter dengan segel palsu.

Pengakuan tersebut dibagikan Sonia melalui cuitan di akun X pribadinya @sonialimouss pada Jumat (13/10/2023).

Saat itu, Sonia mengaku bingung dengan tudingan serta besaran denda yang dibebankan tersebut.

Pasalnya, semenjak tinggal di kediamannya, meteran listrik itu selalu dicek oleh staf PLN.

Sonia lalu mengajukan keberatan pada Kamis (12/10/2023).

Saat itu, ayah Sonia langsung diundang rapat dengan PLN saat meminta bukti tertulis mengenai pelanggaran hasil pengecekan petugas PLN itu.

Hanya saja, PLN tak memberikan bukti-bukti tersebut. Sonia bercerita, pihak PLN juga meminta uang muka Rp 9,9 juta dengan metode pembayaran tunai.

"Surat hasil rapat keberatan dibawa lagi oleh tim PLN dan langsung mencabut listrik kami hari ini. 'Sudah ada ditemukan evidence', sangat aneh. Mohon penjelasan dan keadilannya. Thanks," tulis dia, dikutip dari Kompas.com.

PLN sebut sudah sesuai prosedur

PT PLN memastikan keputusan sanksi denda sudah sesuai prosedur.

Manager UP3 Cengkareng pada PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya Faisal Risa mengatakan, petugas mendapati kelainan pada kWh meter dan segel saat mengecek di kediaman pelanggan tersebut.

Temuan itu selanjutnya diperiksa lebih lanjut melalui pengujian di laboratorium dan turut disaksikan oleh sang pelanggan.

"Dari hasil pemeriksaan di laboratorium tersebut disimpulkan terdapat pelanggaran yaitu mempengaruhi kWh meter yang merupakan milik PLN," ucap Faisal kepada Kompas.com, Sabtu (14/10/2023).

Berdasar pemeriksaan itu, keberatan pelanggan itu ditolak pada sidang keberatan yang digelar pada Kamis (12/10/2023).

Sidang dipimpin langsung tim dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Ketenagalistrikan Kementerian ESDM dan dihadiri oleh perwakilan pelanggan.

"Setelah menjalankan tahapan tersebut, pelanggan baru mengatakan bahwa tahun 2016 pernah meminta oknum untuk mengganti kWh meter tanpa melalui PLN," kata Faisal.

Humas PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta, Pandu menjelaskan, pelanggan berinisial AS itu telah mengganti Kwh meter pada 2016 tanpa melalui PLN.

"Bapaknya (akun media sosial X @Sonialimouss) itu menyuruh orang buat bikin meteran sendiri di 2016 tanpa lewat PLN. Berarti kan ini murni kesalahan pelanggan," kata Pandu, Sabtu.

Adapun pelanggan berinisial AS itu menggunakan Kwh meter dengan segel palsu mulai tahun 2016.

Halaman
12


Penulis: Putradi Pamungkas

Berita Populer