Syahrul Limpo Diduga Terima Setoran hingga Rp156 Juta Per Bulan, KPK: Beli Barang Mewah

Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

“Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan penyidik terkait dengan waktu penjadwalan ulang. Semoga faktor kemanusiaan ini dapat dipertimbangkan”, ujar Ervin.

Surat perintah penyidikan dipertanyakan

Sementara itu, eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mempertanyakan lamanya surat perintah penyidikan (sprindik) dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Menurut Saut, berdasarkan informasi intelijen yang diterimanya.

Saut mengatakan, berdasarkan informasi intelijen yang ia terima, para pejabat KPK telah menggelar ekspose atau gelar perkara untuk membicarakan hasil penyelidikan dugaan korupsi di kementerian itu pada 13 Juni 2023.

Baca: Saksi Mata Bongkar Isi Pembicaraan Ketua KPK Firli dengan Syahrul Limpo di GOR

Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Syahrul. Akan tetapi, meski kasus itu naik sidik, sprindik lama ditandatangani.

“Jadi beberapa hari setelah ekspose, (sprindik) tidak kunjung ditandatangani,” kata Saut, Rabu, (11/10/2023).

Menurut Saut, sprindik itu baru ditandatangani tanggal 26 September. Kala itu Ketua KPK Firli Bahuri dikabarkan sedang melakukan perjalanan dinas ke Korea Selatan.

Saut penasaran akan alasan pimpinan KPK lama menandatangai sprindik.

“Sebenarnya ketika itu ekspose semua (forum) setuju, yang tanda tangan siapa saja (pimpinan) terserah, yang ada di kantor dan enggak usah mesti nunggu sampai September dong,” kata Saut.

“Dari Juni sampai September. Juni, Juli. (Agustus), September. Tiga bulan didiemin."

(Tribunnewswiki)

Baca berita lain tentang kasus Syahrul Yasin Limpo di sini.



Editor: Febri Ady Prasetyo
BERITA TERKAIT

Berita Populer