KPK menyinggung uang sebanyak Rp13,9 miliar itu saat mengumumkan bahwa Syahrul Limpo dan kedua bawahannya telah menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian, Rabu, (11/10/2023).
"Jumlah Rp 13,9 miliar tentu berbeda dengan temuan saat penggeledahan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis, (12/10/2023), dikutip dari Kompas.com.
Ali mengatakan uang belasan miliar itu menjadi pintu masuk dan bukti awal bagi pihaknya untuk meningkatkan kasus dugaan korupsi di kementerian tersebut ke tahap penyidikan.
KPK dalam konferensi pers hari Rabu menjelaskan bahwa uang Rp13,9 miliar itu berasal dari dugaan Syahrul memeras bawahan di Kementerian Pertanian dan gratifikasi.
Adapun uang sebesar Rp30 miliar ditemukan KPK ketika menggeledah rumah dinas Syahrul beberapa waktu lalu. Uang itu dalam pecahan rupiah dan mata uang asing.
Baca: Nasdem Terima Uang dari SYL untuk Bantuan Bencana Alam, Klaim Tak Tahu dari Hasil Korupsi
Menurut Ali, KPK masih menyelidiki apakah uang RP30 miliar itu punya kaitan dengan dugaan pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, atau bentuk korupsi lain di Kementerian pertanian.
"Betul (masih didalami) dan kami yakin ada kaitan dengan hasil dugaan korupsi temuan uang cash tersebut," katanya.
KPK mengatakan Syahrul diduga menerima uang setoran sebesar 4.000 hingga 10.000 dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp62,2 juta hingga Rp156,7 juta per bulan.
Menurut KPK, uang itu adalah hasil pemerasan terhadap bawahan dan gratifikasi melalui orang kepercayaannya.
Dari periode 2020 hingga 2023, Syahrul diperkirakan sudah menerima uang setoran sebesar kira-kira Rp13,9 miliar.
“Besaran nilai (uang perasan) yang telah ditentukan Syahrul dengan kisaran besaran mulai 4.000 dolar AS sampai dengan 10.000 dolar AS,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, (11/10/2023), dikutip dari Kompas.com.
Menurut Tanak, uang setoran itu dikumpulkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.
KPK mengatakan Kasdi dan Hatta meminta bahwannya di lingkup eselon I, para direktur jenderal, kepala badan, dan sekretaris di masing-masing eselon I, untuk menyerahkan uang secara paksa.
Baca: Syahrul Limpo Diduga Terima Setoran hingga Rp156 Juta Per Bulan, KPK: Beli Barang Mewah
Sumber uang itu ialah realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang telah digelembungkan, termasuk permintaan kepada beberapa vendor yang memenangkan proyek di kementerian itu.
Tanak berujar bahwa uang tersebut diserahkan dalam bentuk mata uang asing. “Dilakukan secara rutin setiap bulan,” katanya.
Dia menyebut uang setoran digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi Syahrul dan keluarga intinya. Uang itu turut digunakan untuk membeli barang mewah, termasuk mobil.
“Antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik Syahrul,” kata dia.
Syahrul, Kasdi, dan Hatta ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi.