Fakta Video Syur Remaja 17 Tahun Layani WNA di Apartemen Jaksel, Dibayar Rp3 Juta, Direkam Diam-diam

Penulis: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Sejak Januari 2022, ACA sudah melayani dua orang pria di dua tempat, yakni di wilayah Kemang dan Kebayoran Lama.

JL kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 76 Jo Pasal 88 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 ayat 1 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Ia terancam hukuman penjara maksimal selama 15 tahun.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)



Penulis: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer