Warga menemukan jasad korban keesokan harinya dalam keadaan penuh luka bakar, kemudian diautopsi di RSUD Bangkalan.
Akibat perbuatannya, Listiani Agustina dijerat dengan pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 181 KUHP tentang menghilangkan mayat untuk menyembunyikan kematian.
Tetangga korban, Kartini (70) mengaku terkejut saat mendengar kabar penemuan jasad Pipiet pada 28 April 2023 lalu.
Kartini menduga pelaku pembunuhan lebih dari satu orang karena tubuh korban cukup berat.
"Saya tahunya dari medsos. Saya yakin pembunuhan tidak dilakukan satu orang, pasti ada yang membantu. Karena tubuh Pipiet itu besar dan pasti berat," pungkasnya.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)