RUU ASN Disahkan, Anggota DPR: Insyaallah Semua Tenaga Honorer Segera Jadi ASN

Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) disahkan hari ini, Selasa, (3/10/2023), dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

UU ASN itu membuka peluang besar bagi tenaga honorer menjadi ASN dan menjamin tidak adanya PHK massal terhadap para tenaga honorer.

“UU ASN alhamdulillah sdh DISAHKAN. Insya Allah semua honorer pejuang segera diangkat ASN. Kita jaga bersama para honorer pejuang,” tulis anggota DPR RI fraksi PKS, Mardani Ali Sera, dalam unggahan di akun Instagram miliknya, dikutip dari Warta Kota Live.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Azwar Anas dalam unggahannya di Instagram juga menegaskan tidak akan ada PHK massa tenaga honorer.

“PPPK akan kami beri ruang untuk terus bekerja, dan honorer tidak akan ada PHK masal,” tulis Anas.

Berdasarkan informasi pada laman Menpan RB, Anas berterima kasih kepada DPR, terutama Komisi II DPR, yang telah memberikan banyak masukan dalam RUU ASN.

Ucapan terima kasih turut disampaikan kepada pihak lain, mulai dari DPD, akademisi, KORPRI, asosiasi pemerintah daerah, kementerian/lembaga, forum tenaga non-ASN, hingga berbagai pemangku kepentingan terkait yang juga mengawal RUU ASN.

Baca: KISAH Viral Guru Honorer di Bogor Dipecat Kepsek Gara-gara Bongkar Dugaan Pungli PPDB di Sekolah

Baca: Tenaga Honorer Dipastikan Batal Dihapus Tahun Ini, Menpan RB: Cegah PHK Massal

“Terima kasih kepada DPR dan semua pihak yang telah mempersembahkan pemikiran terbaik dalam penyusunan RUU ASN ini,” kata Anas.

Salah satu persoalan penting dalam RUU itu ialah adanya payung hukum untuk penataan tenaga honorer yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang. Sebagain besar tenaga honorer itu berada di instansi daerah.

“Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN yaitu tidak boleh ada PHK massal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal,” katanya.

Menurut Anas, akan ada perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah melui perjanjian kerja (PPPK).

“Nanti didetailkan di peraturan pemerintah (PP),” ujar Anas.

Kata Anas, beberapa prinsip penting yang bakal diatur di dalam PP itu di antaranya pelarangan adanya penurunan penghasilan yang diterima tenaga non-ASN saat ini.

Baca: Asosiasi Puskesmas Khawatir Penghapusan Nakes Honorer Berdampak pada Kinerja Layanan Kesehatan

Baca: Sakit Hati Tak Digaji, Mantan Guru Honorer Bakar Sekolah di Garut

Menurut dia, sumbangsih tenaga honorer dalam pemerintahan amat besar.

“Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN.

Anas juga berujar bahwa pemerintah merancang agar penataan ini tidak memunculkan tambahan beban fiskal yang besar bagi pemerintah.

Honorer K2 diminta diperhatikan

Anggota Komisi II DPR RI fraksi PDIP, Riyanta, meminta agar nasib tenaga honorer Kategori 2 (K2) diperhatikan pemerintah.

Dia ingin pemerintah menjadikan honorer K2 menjadi ASN karena mereka sudah lolos dalam seleksi sejak 1 Januari 2005 lalu.

"Honorer status K2 sampai sekarang dibiarkan menggantung. Harus ada tanggung jawab negara untuk bagaimana negara ini konsisten menegakkan hukum," kata Riyanta kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (2/10/2023), dikutip dari Warta Kota Live.

Halaman
12


Editor: Febri Ady Prasetyo
BERITA TERKAIT

Berita Populer