Alasan Wawancara Jessica Wongso di Film Dokumenter Netflix Dihentikan, Ada yang Perlu Ditutupi ?

Penulis: Ika Wahyuningsih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Alasan Wawancara Jessica Wongso di Film Dokumenter Netflix Ice Cold Dihentikan, Ada yang Perlu Ditutupi ?

Jessica Wongso : Ya

Petugas lapas : Saya minta maaf, mungkin ini sudah lebih dalam nih

Pihak berwenang memblokir semua wawancara dengan Jessica Wongso

Beberapa orang yang muncul dalam film dokumenter ini adalah keluarga korban, pelaku, hakim, kuasa hukum, jaksa, para ahli hingga artis.

Beberapa diantaranya adalah, Jessica Wongso, Mirna Salihin, Otto Hasibuan, Edi Darmawan Salihin (ayah Mirna) dan Marcella Zalianty

Baca: Ramai Rilisnya Film Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso, Begini Kondisi Makam Mirna Salihin di Bogor

 

 

 

 

Lantas, mengapa Jessica Wongso dilarang melaluikan wawancara dengan kru film dokumenter yang tayang di Netflix?

Penjelasan Kemenkumham

Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Rika Aprianti mengatakan, wawancara kepada narapidana hanya dizinkan selama berkaitan dengan pembinaan sebagaimana diatur dalam peraturan liputan di Lembaga Pemasyarakatan.

Rika menyinggung soal izin peliputan kru film dokumenter Netflix yang ingin melakukan wawancara dengan Jessica Wongso.

"Tidak ada izin terkait itu," kata dia saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (30/9/2023).

Menurutnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tidak menerima surat izin peliputan tersebut.

"Tidak ada izin liputan," tegas dia lagi.

Jessica Wongso dalam sidang kasus pembunuhan Mirna Salihin. Alasan Wawancara Jessica Wongso di Film Dokumenter Netflix Dihentikan, Ada yang Perlu Ditutupi ? (Kompas/ Garry Andrew)

Rika mengatakan, peliputan itu dilakukan pada masa pandemi Covid-19.

"Saat itu juga sedang pandemi Covid-19," ungkapnya.

Namun, dia tidak mengungkapkan lebih lanjut apan waktu tepatnya.

Dia hanya mengatakan, selama pandemi Covid-19, pihaknya menerapkan pembatasan peliputan termasuk kunjungan keluarga terhadap narapidana yang hanya bisa dilakukan secara virtual.

Halaman
1234


Penulis: Ika Wahyuningsih
BERITA TERKAIT

Berita Populer