Bahkan, sosok Pak Reza kata Bima Arya adalah guru yang baik dan tidak macam-macam.
Sehingga, ia meminta kepala sekolah untuk mengikuti semua peraturan Pemerintah Kota Bogor.
"Pak Reza ini kami nilai guru yang berprestasi dan tidak melakukan apapun pelanggaran-pelanggaran, saya minta langsung kepala sekolah untuk membatalkan itu," katanya.
"Saya minta kepala sekolah untuk mentaati keputusan pemerintah kota yang didasar atas bukti-bukti, kepala sekolah itu menerima gratifikasi, sehingga di berhentikan diberikan sanksi," sambungnya..
Baca: Sosok Reza Guru SD Bogor Dipecat Usai Bongkar Pungli, Kini Kepsek yang Fitnah Honorer Terbukti Korup
Sementara itu Mohamad Reza Ernanda memaparkan, detik-detik saat dirinya dipecat dari SD Negeri Cibeureum 1.
Menurutnya, ia tiba-tiba dipanggil dan diberikan surat pemecatan tampa alasan yang jelas.
"Per tanggal 12 september 2023 saya dipanggil ke ruangan kepala sekolah, ternyata pemanggilan itu bertujuan untuk memberikan surat pemberhentian secara tiba-tiba secara sepihak dan tanpa ada teguran terlebih dahulu ataupun surat peringatan," jelasnya.
Ia pun menegaskan bahwa bukan dirinya lah yang melaporkan terkait pungli PPDB 2023 di SD Negeri Cibeureum 1 itu.
"Untuk mengetahui pelaporan pungli PPDB 2023 itu saya tegaskan bahwa yang tegaskan yang melaporkan itu bukan saya, saya dipanggil oleh inspektorat daerah Kota Bogor untuk dimintai keterangan, artinya berarti saya tidak melaporkan, karena saya dihubungi oleh inspektorat daerah Kota Bogor," tandasnya.