Polres Metro Bekasi membantah telah menghentikan laporan KDRT yang pernah dilayangkan Mega sebelum tewas dibunuh suaminya.
"Kami enggak ada (putusan) menghentikan laporan (KDRT Mega)," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Gogo Galesung saat dihubungi Kompas.com, Rabu (13/9/2023).
Gogo menjelaskan, Mega membuat laporan pada Agustus 2023.
Polisi mengarahkan korban untuk melakukan visum. Setelah menyerahkan hasil visum itu, Mega pulang.
Ketika itu, Mega akan dipanggil kembali untuk diperiksa dan dimintai keterangan berkait laporannya.
Baca: Penyesalan Geby, Sahabat yang Gagal Bujuk Mega Cerai dari Nando: Dikira akan Berubah, Ternyata Sadis
Baca: Cara Nando Kusuma Wardana Habisi Nyawa Istrinya di Cikarang: Mega dibunuh dengan Pisau
Namun, Mega tidak hadir pada waktu yang ditentukan untuk pemeriksaan.
"Kami telepon pastinya, kalau pelapor enggak datang ini bagaimana. Mega enggak angkat telepon," jelas Gogo.
Gogo menuturkan, polisi lalu mendapat pesan dari Mega yang mengatakan dia tidak bisa datang karena sudah kembali dengan suaminya.
Kata Gogo, Mega memang berencana untuk mencabut laporannya.
Namun, korban tidak kunjung datang ke Mapolres Metro Bekasi.
Padahal, polisi menanti kejelasan dari pihak korban karena laporan akhirnya menggantung.
Walaupun begitu, lanjut Gogo, polisi tidak menyetop secara sepihak laporan tersebut.
Gogo juga ingin menanyakan mengapa keluarga korban mengatakan polisi menyetop laporan KDRT tersebut.
"Makanya kami juga mau tanya juga ke keluarganya (kenapa bilang distop). Kami ada semua buktinya, sudah telepon, sudah di WA, dia (Mega) sendiri yang menjawab gitu," ungkap Gogo.
Gogo menegaskan, pihaknya bakal memperberat hukuman tersangka karena laporan KDRT dari korban belum dihentikan.
"Ini mau kami lapis (hukuman untuk Nando) dengan KDRT kemarin pada pelaporan awal itu," tutur Gogo.
Gogo mengatakan, dugaan KDRT yang dilaporkan Mega masih diproses di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi.