KPI Simpulkan Tak Ada Pelanggaran dalam Siaran Azan yang Tampilkan Ganjar Pranowo

Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bakal capres Ganjar Pranowo muncul dalam tayangan azan pada salah satu kanal TV di tanah air.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyimpulkan tidak ada pelanggaran dalam siaran azan di TV swasta yang memperlihatkan Ganjar Pranowo, bakal capres yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Kesimpulan itu diambil lewat rapat pleno KPI yang diselenggarakan pada hari Rabu, (13/9/2023).

Menurut KPI, pihaknya sudah menangani pengaduan masyarakat tentang siaran azan itu dengan memanggil lembaga penyiaran yang bersangkutan dalam forum klarifikasi.

"Berdasarkan hasil forum klarifikasi dan rapat pleno, KPI menilai bahwa siaran azan Magrib yang menampilkan salah satu sosok atau figur publik tidak melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS)," demikian keterangan dalam siaran pers KPI yang dirilis pada hari yang sama.

Di samping itu, KPI mendorong seluruh lembaga penyiaran agar mengutamakan prinsip adil, tidak memihak, dan proporsional dalam menyiarkan program siaran agar Pemilu 2024 bisa diselenggarakan secara demokratis.

"Adapun langkah selanjutnya terkait isi siaran kepemiluan yang berpotensi melanggar, KPI akan menindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama Gugus Tugas yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), KPI dan Dewan Pers," demikian keterangan KPI.

Baca: Ganjar Muncul dalam Siaran Azan, Bawaslu Akui Sulit Menjerat Ganjar & Ungkap Alasannya

Bawaslu sulit menjerat Ganjar

Semenatra itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengatakan sulit menjadikan penampakan Ganjar dalam siaran azan sebagai bentuk pelanggaran dalam pemilu.

Menurut Bawaslu, hal itu karena hingga saat ini Komisi Pemilhan umum (KPU) belum resmi membuka pendaftaran bakal capres sehingga Ganjar belum bisa dianggap sebagai peserta pemilu.

Adapun berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye, subyek hukum dalam pelanggaran sosialisasi maupun kampanye adalah peserta pemilu.

"Kita kembali lagi ke kampanye atau kemudian sosialisasi. Sosialisasinya peserta pemilu atau bukan, pertanyaannya, kan gitu. Sekarang karena yang bersangkutan ini, tidak ada. Beliau ini peserta pemilu, bukan," kata Ketua Bawaslu Ramhat Bagja kepada awak media, Selasa, (12/9/2023).

Bagja menyebut pihaknya susah menjerat bakal capres yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan  (PDIP) itu.

"Ajakannya (memilih)? Tidak ada. Kemudian menawarkan visi misi, ada enggak di situ? Tidak juga, kan? Itu agak sulit untuk menjerat," ujarnya.

Baca: Kontroversi Azan Maghrib Ganjar Pranowo, Dari Kena Semprit KPU sampai Bawaslu

Menurut Bagja, Bawaslu masih melakukan kajian awal atas kasus ini dan berkoordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

"Sekarang kami lagi kaji dulu nanti dalam dua hari ke depan. Teman-teman KPI sekarang sudah melakukan klarifikasi kan, sudah cukup sebenarnya di teman-teman KPI dan juga kita akan komunikasi dengan teman-teman KPI."

Ganjar Pranowo dalam siaran azan. (Youtube Tribun Medan)

Pakar: Tidak melanggar

Beberapa pakar komunikasi menganggap munculnya wajah Ganjar dalam siaran azan bukanlah pelanggaran dalam pemilu.

Suko Widodo, pakar komunikasi dari Universitas Airlangga, misalnya, meyakini tidak ada unsur kampanye siaran azan itu.

"Dari sisi peraturan-perundangan tak ada yang dilanggar. Ini kan bukan masa kampanye. Terdaftar di KPU sebagai Capres juga belum. Di dalamnya pun tak ada bahan kampanye apapun. Saya bingung dimana letak kontroversinya," kata Suko Widodo yang menjabat sebagai Ketua Asosiasi Komunikolog, Senin, (11/9/2023), dikutip dari Tribunnews.

Senada dengan Suko, pakar komunikasi Universitas Pelita Harapan, Emrus Sihombing, tak mempermasalahkan kemunculan Ganjar.

Halaman
12


Editor: Febri Ady Prasetyo

Berita Populer