Bupati Maluku Tenggara Thaher Hanubun Nikahi Wanita yang Dilecehkannya, Mahar Rp1 M

Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Maluku Tenggara Thaher Hanubun saat menjalankan tugasnya.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Bupati Maluku Tenggara, Thaher Hanubun, memutuskan menikah siri dengan perempuan yang dilecehkannya secara seksual.

Thaher Hanubun sudah dilaporkan karena kasus pelecehan itu. Namun, laporan itu telah dicabut pada hari Rabu, (6/9/2023).

Kemudian, pada hari Jumat, (8/9/2023), Thaher Hanubun menikah dengan korban yang menjadi karyawannya itu.

Othe Patty yang mendamping pelapor mengatakan Thaher Hanubun memberikan mahar senilai Rp1 miliar.

“Maharnya itu diantar langsung oleh kontraktornya Bupati ke Jakarta,” kata Othe saat jump pers, Selasa, (12/9/2023), dikutip dari Tribun Timur.

Pernikahan itu dilangsungkan di Kota Tual. Wali mempelai perempuan ialah paman korban.

Baca: Sebanyak 211 Rumah Warga & 2 Ruang Kelas SD di Maluku Tengah Terbakar Akibat Bentrokan Antar Warga

Menurut Othe, pernikahan itu menunjukkan bahwa orang tua korban mengikhlaskan anaknya dinikahi pelaku. Meski kedua mempelai memiliki perbedaan umur yang jauh, hal itu tidak dipermasalahkan keluarga korban.

Othe meyakini korban dipaksa menerima lamaran dari Thaher. Menurutnya, pemaksaan itu adalah bentuk pelanggaran.

Dia dan aktivis perempuan lainnya mengaku tetap mendorong proses hukum terus dilanjurkan meski laporan telah dicabut.

Kronologi kasus 

Kasus pelecehan itu dilaporkan terjadi pada bulan April 2023.

Saat itu korban yang menjadi karyawan kafe milik pelaku tiba-tiba dipanggil ke kamar pelaku.

Pelaku disebut meminta korban memijatnya. Ketika berada di kamar, pelaku diduga memegang area sensitif korban hingga berujung aksi pelecehan

Beberapa bulan kemudian, tepatnya pada Agustus 2023, pelaku ingin mengulangi perbuatannya.

Korban yang menolak permintaan pelaku kemudian dipecat oleh pelaku.

Baca: Buntut Kasus Pelecehan Seksual, Miss Universe Putuskan Hubungan dengan Miss Universe Indonesia

IMW marah

Ina Mollucas Watch (IMW), komunitas pemerhati perempuan, marah atas kabar pernikahan itu.

Menurut IMW, apabila pernikahan itu benar-benar terjadi, masyarakat akan menilai polisi gagal memberikan perlindungan kepada korban sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 42 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Informasi ini harus segera diklarifikasi kebenarannya oleh pihak Polda Maluku. Di mana saat ini keberadaan korban? Apakah benar korban berada di bawah kendali orang-orang yang punya keterkaitan dengan terduga pelaku? Apakah ada tindakan-tindakan yang menghambat proses hukum?" ujar Ketua Bidang Advokasi IMW, Hijrah, Selasa, (12/9/2023).

Hijrah turut mempertanyakan komitmen Kapolda Maluku dan anak buahnya dalam dalam menegakkan UU TPKS dari sisi perlindungan korban.

Baca: Viral Oknum Polri Terlibat Pelecehan di Parigi Moutong, Kini Ia Ditahan di Polda Sulteng

Halaman
12


Editor: Febri Ady Prasetyo
BERITA TERKAIT

Berita Populer