"Informasi itu datang dari mana yang pertama, lokusnya di mana, nanti kalau lokusnya di Jawa Barat ya maka dilakukan penelusuran di daerah Jabar. Kalau di DKI ya kita lakukan penelusuran di daerah DKI untuk memastikan apakah ada pelanggaran sosialisasi atau tidak," sambungnya.
"Bawaslu akan segera menelusuri dan mendalami kasus tersebut," ujar
Baca: Alasan Jokowi Gantikan Mendag Lutfi dengan Zulkifli Hasan, Singgung Soal Pengalaman
Baca: Golkar & PAN Dukung Prabowo, Zulkifli Hasan: Koalisi Indonesia Bersatu Sudah Bubar
Puadi mengatakan pihaknya akan memastikan dulu apakah terdapat pelanggaran pemilu dalam video itu.
Dia mengatakan terdapat dua pintu masuk penanganan pelanggan melalui Bawaslu, yaitu melalui temuan dan laporan.
"Temuan itu kan pengawasan aktif pengawas pemilu. Laporan ya masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran. Intinya sekarang ini, parpol yang sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu hanya boleh melakukan sosialisasi di internal parpol."
Jika terdapat sosialisasi yang dianggap sebagai aktivitas kampanye, Bawaslu akan melakukan pencegahan dan memberikan imbauan kepada peserta pemilu.
"Ketika KPU sebelumnya kan masih menggunakan PKPU 33/2018 Pasal 25. Setelah sekarang ada PKPU 15/2023, maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran sosialisasi."
Baca berita lain tentang Zulkifli Hasan di sini.