Terutama bagi perusahaan yang sedang membuka lowongan kerja, ada baiknya teliti memeriksa dokumen-dokumen pelamar kerja.
Baca: Sosok HP dan PMP, Pasangan yang Viral Foto Prewed di Gunung Bromo Gunakan Flare dan Picu Kebakaran
Profil dan Biodata Susanto
Dilansir dari Tribun Sumsel, Susanto diketahui pernah dipenjara pada 2011 karena menjadi dokter gadungan di beberapa rumah sakit di Kalimantan, tidak membuatnya jera.
Diketahui jika Santoso merupakan pria yang hanya menempuh pendidikan sampai ke jenjang SMA.
Namun dengan akal liciknya, Santoso berhasil menipu banyak orang hingga membuatnya mendapat pekerjaan sebagai dokter.
Susanto memalsukan lampiran CV yang berisikan Surat Izin Praktik (SIP) Dokter, Ijazah Kedokteran, Kartu Tanda Penduduk, dan Sertifikat Hiperkes.
Semua itu didapatkannya dari internet.
Susanto kemudian lolos dan dipekerjakan sebagai dokter Hiperkes Fulltimer pada PHC Clinic.
Dia bertugas di Klinic K3 PT Pertamina EP IV Cepu per 15 Juni 2020 sampai 31 Desember 2022.
Susanto mengaku mendapat upah hingga Rp 7,5 juta per bulan plus tunjangan.
Akibat ulah Susanto, Rumah Sakit PHC Surabaya merugi hingga Rp 262 juta.