Menurut Rahmat, Bawaslu mempunyai waktu 7 hari untuk melakukan kajian tersebut dan menenukan ada tau tidaknya pelanggaran.
"Kami punya waktu 7 hari (kajian) sejak ditemukannya dugaan," katanya.
Baca: Respon Airlangga Soal Peluang Ridwan Kamil jadi Cawapres Ganjar Pranowo: Tanya Langsung Ke Dia Saja
Baca: Ridwan Kamil Diwacanakan Jadi Pendamping Ganjar, Golkar Tak Bisa Larang Dia Jadi Cawapres
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin yang menjadi bakal cawapres pendamping Anies Baswedan turut buka suara.
Menurut Cak Imin, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Bawaslu punya tugas untuk mengomentari tayangan azan itu.
"Tugas KPI dan Bawaslu yang mengomentari ya," ujar Cak Imin di kawasan Ampel, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu, (9/9/2023).
Sementara itu, Anies menolak untuk berkomentar.
"Saya enggak komentar," kata Anies.
Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengkritik kemunculan Ganjar itu.
"Masak serendah ini sih kampanye politiknya? KPI kan punya aturan yang melarang disusupkannya iklan dalam azan televisi. Jangan mentang2 pemilik TVnya adalah pendukung Ganjar, terus jadinya boleh ada iklan Ganjar dalam azan..." tulis Ade di akun Instagram miliknya, @adearmando_officical
Namun, pernyataan Ade itu dikecam oleh sejumlah warganet. Mereka menilai Ade telah menyudutkan Ganjar.
Baca: Golkar Belum Diskusikan Wacana Ridwan Kamil Jadi Cawapres Ganjar, PDIP Tunggu Breaking News
Baca berita lain tentang Ganjar Pranowo di sini.