Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara & Bayar Restitusi Rp25 M, Jeep Rubicon Miliknya Akan Dilelang

Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mario Dandy Satriyo dan Jeep Rubicon miliknya.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Mario Dandy Satriyo (20) divonis 12 tahun penjara dan diharuskan membayar restitusi atau ganti rugi sebesar Rp25 miliar dalam kasus penganiayaan berat terhadap remaja berinisial D (17).

Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono mengatakan tidak ada hal yang meringankan Mario Dandy.

"Perbuatan terdakwa merusak masa depan anak korban, D," kata Hakim Alimin dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, (7/9/2023), dikutip dari Tribunnews.

Alimin mengatakan penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy adalah perbuatan yang sadis sekaligus kejam.

Menurut Alimin, Mario malah menikmati penganiayaan itu dan bahkan berselebrasi seperti pesepak bola Cristiano Ronaldo.

"Terdakwa menikmati perbuatannya bahkan melakukan selebrasi dan menyebabkan rekaman video atas perbuatannya," kata Alimin.

Hakim juga mewajibkan Mario membayar restitusi sebesar Rp25.150.161.900.  Di samping itu, Hakim memutuskan agar mobil Jeep Jeep Rubicon kepunyaan Mario Dandy dilelang dan hasilnya diberikan kepada korban.

"Dan menetapkan 1 unit mobil Rubicon B 2571 PBB tahun 2013 warna hitam milik terdakwa, dijual di muka umum, dilelang dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi kepada anak korban David," kata Alimin.

Mario Dandy Satriyo (20) saat sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis, (7/9/2023). (Tribunnews)

Baca: Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Hakim Sebut Dia Kejam, Sadis, & Nikmati Penganiayaan

Baca: Divonis 5 Tahun Penjara, Shane Lukas Menangis & Peluk Keluarganya, Akan Ajukan Banding

Hakim mengatakan kewajiban membayar restitusi itu tidak bisa diganti dengan pidana kurungan sebagaimana yang diminta dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, JPU menuntut Mario membayar restitusi Rp120 miliar. Apabila Mario tidak mampu membayarnya, restitusi itu bisa diganti dengan pidana penjara 7 tahun.

Setelah mendengar putusan sidang, Mario Dandy masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding.

"Atas putusan yang dijatuhkan, Anda punya hak untuk menerima, pikir-pikir, atau mengajukan banding," ujar Hakim.

"Saya masih pikir-pikir, Yang Mulia," kata Mario.

Senada dengan Mario, Andreas Nahot Silitonga selaku kuasa hukum Mario mengatakan pihaknya bakal pikir-pikir dulu. 

"Kami tetap menghargai dan kami akan pikir-pikir untuk itu," kata Andreas.

Adapun JPU juga masih mempertimbangkan banding.

"Masih pikir-pikir, Yang Mulia," kata JPU.

Baca: Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara, Mario Dandy Dihukum12 Tahun Penjara

Jeep bukan milik Mario

Andreas mengklaim Jeep Rubicon yang diputuskan akan dilelang itu bukan milik Mario.

"Untuk Rubicon kami masih timbang-timbanglah, ya, karena, kan, disampaikan Mario ini bukan milik dia," kata Andreas.

Halaman
12


Editor: Febri Ady Prasetyo
BERITA TERKAIT

Berita Populer