"Menimbang bahwa terhadap restitusi yang dimohonkan penuntut umum agar dibebankan terhadap terdakwa, menurut hemat majelis oleh karena peran serta terdakwa bukanlah sebagai pelaku utama, maka adalah adil terdakwa tidak dibebankan restitusi," kata Hakim Ramdes di ruang sidang, dikutip dari Kompas.com.
Shane tak diharuskan membayar restitusi sebesar Rp120 miliar sebagaimana tuntutan jaksa.
Baca: Ayah Shane Lukas Sebut Rafael Alun Sombong, Chat Tapi tak Dibalas
Baca: Nasib Apes Mario Dandy: Kaget Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp120 Miliar, Ayahnya Tolak Bayari
Sebelumnya, dalam sidang pledoinya yang digelar pada hari Selasa, (22/8/2023), Shane meminta Majelis Hakim memvonis bebas dia.
"Ketua dan anggota Majelis Hakim, sebagai wakil Tuhan yang mengutus perkara ini, berkenan memberikan putusan bebas kepada saya atau setidaknya putusan lepas dari tuntutan," ujar Shane dalam sidang itu.
Shane berharap Majelis Hakim mempertimbangkan vonis ringan apabila dia tidak divonis bebas
"Namun, apabila Majelis Hakim Yang Mulia berbeda pendapat lain, sudi kiranya memberikan putusan seringan-ringannya bagi saya," pinta dia.
Shane juga mengklaim bahwa dia juga menjadi korban tindakan Mario Dandy lantaran tidak mengetahui apa yang terjadi di antara Mario, D, dan AG.
Di samping itu, dia mengaku baru mengenal D dan AG pada hari ketika penganiayaan itu terjadi.
"Saya sungguh menyesal, Yang Mulia, kenapa pada hari itu saya harus ikut dengan Mario. Saya sama sekali tidak terbayangkan apa yang terjadi pada saat Mario menyerahkan handphone-nya pada saya," katanya.
"Saya tidak mengerti, apakah saya hanya diminta memvideokan pembicaraan mereka atau diminta memfotokan. Begitu cepat peristiwa itu terjadi. Entah apa yang membuat saya tidak langsung refleks (memberhentikan) saat Mario mengayunkan kakinya dan menendang D."
Baca berita lain tentang Shane Lukas di sini.