Awalnya, di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Shane menyampaikan terima kasih kepada tim kuasa hukumnya.
Dia menyalami anggota tim itu satu per satu. Setelah itu, dia menghampiri keluarganya di bangku penonton sidang.
Terdakwa kasus penganiayaan terhadap remaja berinisial D itu menitikkan air mata memeluk dan bersalaman dengan anggota keluarganya. Pihak keluarga memberikan dukungan kepadanya agar dia tetap kuat.
"Yang kuat, Shane, kami selalu ada buat kamu," kata salah satu anggota keluarga Shane, dikutip dari Kompas.com.
Selepas itu, Shane menyapu air matanya sembari keluar dari ruang persidangan. Kemudian, Shane langsung menyapu air matanya sambil berjalan keluar ruang sidang.
Menurut Majelis Hakim, Shane terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena ikut melakukan penganiayaan berat terencana terhadap korban.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana lima tahun," kata Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono.
Baca: Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara, Mario Dandy Dihukum12 Tahun Penjara
Baca: Kelakuan Busuk Mario Dandy Anak Rafael Alun saat Dipenjara, Bisa Tawari Duit & HP ke Shane Lukas
Shane memutuskan mengajukan banding setelah divonis 5 tahun penjara.
"Saya mau mengajukan banding, Yang Mulia," ujar Shane.
Senada dengan Shane, Happy Sihombing selaku kuasa hukum Lukas mengatakan pihaknya akan mengajukan banding.
Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) mengaku bakal mempertimbangkan dulu apakah turut mengajukan banding.
"Kami akan pikir-pikir dahulu, Yang Mulia," kata jaksa dikutip dari Tribunnews.
Baca: Dituntut 12 Tahun Penjara & Bayar Restitusi Rp120 M, Mario Dandy Menangis Minta Maaf kepada Ortu
Baca: Kaget Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp120 Miliar, Mario Dandy: Saya Tak Punya Harta Apa pun
Adapun dalam persidangan yang digelar pada hari Selasa, (15/8/2023), menuntut Shane Lukas dihukum 5 tahun penjara.
"Kami penuntut umum, menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Shane Lukas selama lima tahun penjara," katanya.
Jaksa menilai Shane Lukas terbukti secara sah dan meyakinkan telah membantu terdakwa lainnya, Mario Dandy Satriyo, melakukan penganiayaan terhadap D.
Majelis Hakim memutuskan tidak membebankan restitusi kepada Shane
Menurut, anggota Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Muhammad Ramdes, restitusi tak dibebankan kepada Shane karena dia bukan pelaku utama.