Cak Imin Dipanggil KPK setelah Deklarasi dengan Anies, Mahfud MD Bantah Ada Politisasi Hukum

Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anies Baswedan dan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membantah tudingan bahwa pemanggilan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah politisasi hukum. 

Cak Imin dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) pada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2012. 

Pada tahun itu Cak Imin menjadi Menteri Tenaga Kerja (Menaker) dan menjabat dari tahun 2009 hingga 2014. 

Pemanggilan terhadap Cak Imin dilakukan setelah dia dideklarasikan sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Anies Baswedan yang diusung oleh Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP).

Oleh karena itu, beredar tudingan bahwa kasus dugaan korupsi itu digunakan untuk menghalangi langkah Cak Imin pada pilpres tahun depan.

Mahfud kemudian menepis tudingan itu dan mengatakan bahwa hukum tidak bisa dijadikan alat politik.

"Menurut saya, itu bukan politisasi hukum," kata Mahfud MD setelah menghadiri acara pembukaan KTT Asean ke-43 di Jakarta Convention Center (JCC), Selasa, (5/9/2023). 

"Kita berpendirian bahwa tidak boleh hukum dijadikan alat untuk tekanan politik," kata dia dikutip dari akun Instagram @mahfudmd. 

Baca: KPK Panggil Cak Imin, PKS : Semua Sarat Politis

Baca: Reaksi Cak Imin Dipanggil KPK Terkait Korupsi Proteksi: Saya Minta Ditunda, Ada Acara di Banjarmasin

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD. (Video Tim Humas Kemenko Polhukam)

Menurut dia, pemanggilan oleh KPK terhadap seseorang untuk dimintai keterangan adalah hal biasa dalam proses penyelidikan kasus.

Di samping itu, Mahfud percaya bahwa lembaga antikorupsi itu sudah lama mengusut kasus dugaan korupsi pada Kemnaker era Cak Imin.

"Dalam kasus pemanggilan Muhaimin oleh KPK, saya meyakini itu permintaan keterangan biasa atas kasus yang sudah lama berproses."

"Muhaimin tidak dipanggil sebagai tersangka, tetapi dimintai keterangan untuk melengkapi informasi atas kasus yang sedang berlangsung," katanya.

Dia meyakini KPK hanya berniat meminta keterangan Cak Imin yang kala itu menjabat sebagai Menaker. 

"Menurut saya dalam kasus ini, Muhaimin hanya diminta keterangan seperti itu untuk menyambung rangkaian peristiwa agar perkara menjadi terang," katanya menjelaskan.

Baca: Demokrat Dikhianati Anies, AHY Pilih Memaafkan & Ucapkan Selamat kepada Anies & Cak Imin

Baca: Nasdem Sebut Anies Sempat Hubungi AHY sebelum Deklarasikan Cak Imin, tetapi Tak Direspons

Mahfud turut menyinggung pengalamannya dulu ketika dipanggil KPK sebagai saksi kasus korupsi.

 "Saya juga pernah dipanggil oleh KPK ketika Ketua MK AM (Akil Mochtar) di-OTT."

"Pertanyaannya teknis saja, misalnya, betulkah Anda pernah jadi pimpinan Sdr. AM? Tahun berapa? Bagaimana cara membagi penanganan perkara? Apakah Saudara tahu bahwa Pak AM di-OTT dan sebagainya? Pertanyaannya itu saja dan itu pun sudah dibuatkan isi pertanyaan dan jawabannya."

"Waktu itu, saya hanya disuruh membaca dan mengoreksi kemudian memberi tanda tangan. Setelah itu pulang, tak lebih dari 30 menit," kata dia.

Batal penuhi panggilan KPK

PKB mengatakan Cak Imin pada hari ini tidak akan memenuhi panggilan KPK. Padahal, rencananya akan ada pemeriksaan terhadap dia pada pukul 10.00 WIB. 

Halaman
12


Editor: Febri Ady Prasetyo

Berita Populer