Pemeran Video Mesum Kebaya Merah yang Viral Nangis Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta

Penulis: Ika Wahyuningsih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasus video syur viral kebaya merah.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemeran wanita dalam video mesum kebaya merah nanis mendengar putusan hakim.

Tangis pemeran video mesum viral tersebut pecah kala majelis hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis penjara dan denda.

Vonis tersebut dijatuhkan pada Selasa, (29/8/2023) di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Anisa Hardiyanti memeluk erat kekasihnya Aryarota Cumba Salaka yang menjadi pemeran pria di video syur kebaya merah, sembari terus menangis

Pasangan kekasih ini, dalam dua tahun ke depan harus hidup di penjara.

Sebab mereka membuat video mesum berhubungan badan dengan judul 'Kebaya Merah' dan rekaman videonya dijual ke orang lain.

Baca: Viral Video Mesum Suami Bareng Pelakor Disebar Istri Siri, Penyebar Masih dalam Pencarian Polisi

Baca: VIRAL Video Syur 32 Detik Tak Senonoh yang Diduga Oknum ASN Tangerang, Kini Polisi Mulai Bertindak

Kasus video mesum kebaya merah sempat menghebohkan publik dan menjadi perhatian masyarakat luas.

Bahkan potongan videonya sempat beredar di media sosial.

Keduanya kini telah menerima vonis dari hakim.

Anisa Hardiyanti menangis setelah mendengarkan secara langsung bahwa mereka dinyatakan majelis hakim terbukti secara sah melanggar Pasal 29 Juncto Pasal 4 ayat (5) UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi Juncto Pasal 4 ayat (1) KUHP.

Kasus video syur viral kebaya merah. (TribunJatim.com)

Ketua Majelis Hakim Syaifudin Zuhri memberikan hukuman penjara kepada Aryarota Cumba Salaka selama 1 tahun 2 bulan, sedangkan Anisa 1 tahun.

"Dua terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 29 Juncto Pasal 4 ayat (5) UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi Juncto Pasal 4 ayat (1) KUHP," ujar Ketua Majelis Hakim Syaifudin Zuhri saat membacakan putusan.

Selain hukuman penjara, masing-masing pemeran video syur kebayah merah itu juga dikenakan denda.

Jumlahnya cukup lumayan, yakni Rp 250 juta. Bila tidak bisa membayar maka harus ditebus dengan hukuman penjara selama 2 bulan.

Dua sejoli ini juga dijerat pidana akibat video melakukan hubungan seksual tiga orang alias threesome.

Baca: Nahas, Rumah Reyot Putri Mantan Model Dewasa Jadi Sarang Mesum Pemuda-Pemudi: Cukup Bayar Rp20 Ribu

Dalam perkara yang satu ini, terdakwanya selain Aryarota Cumba Salaka dam Anisa Hardiyanti, juga ada waita lain yakni Chavia Zagita.

Kasus tersebut membuat Anisa Hardiyanti dan Aryarota Cumba Salaka dua kali dijerat pasal pornografi.

Aryarota Cumba Salaka diberi tambahan hukuman penjara 1 tahun 2 bulan.

Sedangkan, Anisa Hardiyanti 1 tahun.

Sementara, aktor ketiga yakni Chavia Zagita divonis penjara selama 1 tahun.

Pemeran video asusila kebaya merah ternyata buat 92 video syur (TribunJatim.com/Luhur Pambudi)
Halaman
123


Penulis: Ika Wahyuningsih
BERITA TERKAIT

Berita Populer