SEGINI Gaji Praka RM, Sosok Paspamres yang Diduga Aniaya Imam Masykur sampai Mati

Penulis: Ika Wahyuningsih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tampang Praka Riswandi Manik Alias Praka RM, Oknum Paspamres yang Diduga Aniaya Imam Masykur

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Sosok anggota Paspampres, Praka RM jadi sorotan karena diduga melakukan penganiayaan dan penculikan terhadap seorang warga Aceh viral di media sosial. Saat ini dia sudah ditahan, sedangkan motifnya masih didalami.

Pengungkapan kasus ini menjadi viral setelah video penganiayaan beredar luas di media sosial.

Dalam video yang beredar, korban yang bernama Imam Masykur (25) mengalami luka parah.

Tak hanya itu, ada juga video yang menunjukkan sebuah panggilan telepon yang diduga dari Imam Masykur meminta uang Rp50 juta dari keluarganya.

Dalam sambungan telepon itu, Imam Masykur mengatakan ada seseorang yang menculik dan mengancamnya.

Praka RM sendiri adalah anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).

Baca: KRONOLOGI Imam Masykur Diculik Oknum Paspampres hingga Ditemukan Tewas Jadi Mayat di Sungai

Berdasarkan informasi yang beredar, terduga pelaku adalah anggota Ta Walis 3/3/11 Ki C Walis Yonwalprotneg Paspampres.

Menurut Komandan Paspamres (Danpaspampres) Mayjen Rafael Granada, Praka RM kini telah ditahan oleh Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya).

Praka Riswandi Manik, anggota Paspampres yang membunuh Imam Masykur (25), warga Aceh. (Kolase TribunnewsWiki/Instagram)

"Terkait kejadian penganiayaan di atas, saat ini pihak berwenang yaitu Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan," ujar Rafael saat dikonfirmasi, Minggu (27/8/2023) dikutip dari Kompas.com.

Rafael memastikan pihaknya akan memberikan sanksi tegas jika Praka RM terbukti melakukan dugaan penculikan dan penganiayaan hingga tewas itu.

"Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindakan pidana seperti yang disangkakan di atas pasti akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Pangkat Praka

Terduga Pelaku adalah seorang oknum Paspampres yang memiliki pangkat Praka.

'Prajurit Kepala' adalah pangkat tamtama peringkat keempat dalam TNI AD dan TNI AU di Indonesia.

Satu tingkat dibawah kopral dua, satu tingkat di atas prajurit satu.

Setara dengan Bhayangkara Kepala dalam Kepolisian Republik Indonesia/Polri.

Pangkat tersebut adalah Golongan I TAMTAMA, dengan gaji sekitar Rp. 1.664.600 per bulan.

Lambang Pangkat berupa 3 buah balok merah bersusun untuk pakaian dinas upacara dan pakaian dinas harian sedangkan 3 buah balok merah bersusun untuk pakaian dinas lapangan.

Hukuman Mati

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono meminta agar anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), Praka RM yang diduga menganiaya dan membunuh pria asal Bireun, Aceh dipecat dari TNI dan dihukum mati.

Baca: TAMPANG Praka RM, Oknum Paspampres yang Nekat Aniaya Pemuda Aceh hingga Tewas

Halaman
1234


Penulis: Ika Wahyuningsih
BERITA TERKAIT

Berita Populer