Mayjen Rafael mengatakan terduga pelaku kini diperiksa.
"Terduga saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk diambil keterangan dan kepentingan penyelidikan," kata Rafael.
Rafael mengatakan jika anggota Paspampres itu terbukti menganiaya Iman, dia bakal dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dia menyebut hanya ada satu anggota Paspampres yang diduga terlibat dalam penganiayaan itu.
"Kami mohon doanya semoga permasalahan ini dapat segera diselesaikan," katanya.
Baca: Kisah Teguh, Driver Ojol Jujur yang Temukan Ponsel Milik Paspampres lalu Mengembalikannya
Kepala Pusat Penerangan TNI Laksda Julius Widjojono mengatakan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono prihatin atas kasus penganiayaan Iman.
Kata Julius, Yudo akan mengawal kasus itu.
"Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup, dan pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan," kata Julius, Senin, (28/8/2023).
Baca berita lain tentang Paspampres di sini.