Syarat Daftar CPNS Kejaksaan 2023

Penulis: Ika Wahyuningsih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rincian formasi dan syarat daftar CPNS Kejaksaan RI 2023.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Simak syarat daftar CPNS 2023 di Kejaksaan Republik Indonesia (RI).

Kejaksaan RI pada tahun ini juga akan membuka rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023.

Pendaftaran CPNS 2023 di Kejaksaan RI rencananya akan dibuka pada awal September 2023.


Hal itu sebagaima diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan.

"Betul, awal September mulai dibuka. Cek terus media sosial Kejaksaan," ujarnya, Sabtu (19/8/2023) sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Baca: Ada 4.125 Formasi CPNS 2023 di Kemenag RI, Ini Syarat Daftarnya

Baca: Daftar Jurusan yang Paling Dibutuhkan dalam Rekrutmen CPNS 2023 di Kejaksaan

Ketut Sumedana juga membocorkan terkait jumlah formasi yang akan dibuka di lembaga tersebut.

Ia menuturkan, jumlah formasi yang akan dibuka Kejaksaan RI pada tahun ini telah sesuai dengan informasi yang disampaikan pada akun resmi Biro Kepegawaian Kejaksaan.

Adapun totalnya mencapai 8.095 formasi, dengan rincian 7.846 formasi untuk CPNS dan 249 untuk PPPK.

Lalu, apa saja syarat untuk mendaftar CPNS 2023 di Kejaksaan RI?

Syarat pendaftaran CPNS Kejaksaan 2023

Jadwal pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK 2023 (KOMPAS/WAWAN H PRABOWO)

Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan RI Hermon Dekristo telah merincikan beberapa syarat yang harus dipenuhi calon pendaftar CPNS Kejaksaan 2023.

Dikutip dari tayangan video di YouTube Kejaksaan RI, Rabu (26/7/23), syarat CPNS di lembaga Adhyaksa, antara lain:

- Usia 18-35 tahun, khusus formasi jaksa maksimal 27 tahun

- Sehat jasmani dan rohani

- Tinggi badan untuk perempuan 155 cm, sedangkan laki-laki 160 cm

- Berat badan ideal

- Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia.

Selain syarat umum tersebut, ada beberapa persyaratan khusus yang ditentukan untuk masing-masing jabatan atau posisi yang dibuka.

Khusus formasi jaksa, jelas Dekristo, usulan syarat lainnya yakni harus mengantongi nilai indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 3,00.

Calon jaksa juga diwajibkan untuk tidak menikah sebelum menyelesaikan pendidikan jaksa.

Halaman
123


Penulis: Ika Wahyuningsih

Berita Populer