- Masukkan username dan password
- Pilih 'Daftar Usulan'
- Klik 'Tambah Usulan'
- Isi data diri dengan lengkap
- Pilih jenis ' PKH/BPNT'
- Upload foto KTP dan rumah bagian depan
- Pilih 'Tambah Usulan'
Setelah itu, Kemensos akan memproses data yang masuk dan untuk mengecek sudah terdaftar atau belum, Anda dapat membuka kembali aplikasi cek bansos.
Baca: 60 Calon Sementara Pimpinan PW Nasyiatul Aisyiyah Jateng pada Musywil 2023, Ada yang Masih 21 Tahun
Berikut cara cek penerima PKH dan BPNT di situs cekbansos.kemensos.go.id:
1. Buka link: https://cekbansos.kemensos.go.id/
2. Masukkan sejumlah data yang diminta mulai dari nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
3. Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP.
4. Ketikkan 4 huruf kode (tanpa spasi) yang tertera dalam kotak kode.
5. Jika huruf kode kurang jelas, klik icon refresh untuk mendapatkan huruf kode baru;
6. Klik tombol CARI DATA.
7. Kemudian akan muncul hasil pencarian apakah nama yang di-input menjadi penerima bansos atau tidak.
Baca: Berikut Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan bagi Korban PHK via Lapak Asik atau JMO