SOSOK Kombes Yulius Bambang Karyanto, Polisi yang Pesta Sabu dengan Wanita di Hotel Kini Dipecat

Penulis: Ika Wahyuningsih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kombes Yulius Bambang Karyanto ditangkap sedang nyabu bersama dengan wanita di kamar hotel di kawasan Kelapa Gading

Kabar terbaru, Polri secara resmi memberikan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kombes Yulius Bambang Karyanto (YBK) selaku anggota Baharkam Polri.

Hal tersebut terkait kasus penyalahgunaan narkoba, dimana Kombes Yulius Bambang Karyanto (YBK) kedapatan berpesta sabu dengan seorang wanita di kamar hotel di Kelapa Gading, Jakarta Utara, beberapa waktu lalu.

Pemecatan itu dilakukan lewat Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri yang menggelar sidang pada Senin (21/8/2023) hari ini.

"Pada hari Senin, 21 Agustus 2023, telah dilaksanakan Sidang KKEP dengan pelanggar saudara YBK di ruang sidang Divpropam Polri Gedung TNCC Lantai 1, Mabes Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam keterangannya, Senin.

Dalam sidang KKEP itu, Yulius terbukti melakukan perbuatan tercela.

Kemudian sanksi administratif terhadap Yulius adalah PTDH.

"Sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai anggota Polri," tutur Ramadhan.

Yulius telah melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b.

Lalu, Pasal 8 huruf c angka 1 dan Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Ramadhan menyebut, saat ini Yulius telah dilakukan penahanan.

Ilustrasi Polisi. Kombes Yulius ditangkap bersama seorang wanita berinisial R di sebuah kamar hotel di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. (Tribunnews.com)

Diberitakan sebelumnya, Kombes Yulius Bambang Karyanto (YBK) selaku anggota Baharkam Polri resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Selain Kombes Yulius Bambang Karyanto (YBK), Polda Metro Jaya juga menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Ketiga orang itu antara lain Novi Prihartini alias Revi, Dedi Rusmana alias Bacing, dan Erry Wahyudi alias Bode alias Bodong.

Ada dua orang lainnya yang terlibat dalam kasus itu, tetapi mereka tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka hanya berstatus saksi dan dilakukan rehabilitasi.

Kedua orang tersebut bernama Putri Nendi Irawan dan Kania Sarungallo.

Sebelumnya telah diberitakan soal seorang polisi berpangkat Kombes berinisial YBK alias ulius Bambang Karyanto ditangkap aparat saat sedang berada di kamar hotel bersama dengan wanita berinisial R.

Keduanya tertangkap di kamar hotel di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Dalam penangkapan tersebut, aparat berhasil menyita barang bukti berupa dua klip sabu.

Keterangan ini disampaikan oleh Dirnakoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa saat dihubungi, Sabtu (7/1/2023).

Halaman
1234


Penulis: Ika Wahyuningsih
BERITA TERKAIT

Berita Populer