Kaget Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp120 Miliar, Mario Dandy: Saya Tak Punya Harta Apa pun

Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mario Dandy Satriyo.

"Yang pasti, si Rafael ini lebih cinta harta dibanding anaknya yang butuh pembelaan dari dia," kata Jonathan, Rabu, (26/7/2023), dikutip dari Kompas.com.

Akan tetapi, Jonathan tak terlalu mempermasalahkan jika Mario pada akhirnya harus menanggung sendiri biaya restitusi itu. Namun, jika Mario tidak mampu membayar, Majelis Hakim wajib memberinya hukuman tambahan yang setara.

"(Kalau enggak bisa bayar) ya ganti hukuman kurungan. Sesuai aturan hukum saja," kata dia.

Penganiayaan D

Peristiwa penganiayaan terhadap D tanggal 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Awalnya Mario tersulut emosinya lantaran mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) bahwa AG, mantan kekasih Mario, diperlakukan tidak baik oleh D. Mario kemudian menceritakannya kepada temannya, Shane Lukas.

Baca: Ahli Syaraf Ungkap Kondisi Terkini D Setelah Dihajar Mario Dandy : Tak Bisa Diajak Bicara Hal ini

Mario diprovokasi oleh Shane sehingga dia menganiaya D hingga mengalami koma. Shane dan AG turut ada di tempat penganiayaan D. Di samping itu, Shane merekam tindak pidana itu.

Mario dan Shane kini terdakwa dan ditahan di ruang Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.

Jaksa mengatakan Mario Dandy sudah melakukan perbuatan seperti dalam Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

(Tribunnewswiki)

Baca berita lain tentang Mario Dandy Satriyo di sini.

 



Editor: Febri Ady Prasetyo
BERITA TERKAIT

Berita Populer