RINCIAN Gaji Pensiunan untuk Janda dan Duda Usai Naik 12 Persen, Gaji PNS Kalah Besar

Penulis: Ika Wahyuningsih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Gaji PNS akan Naik pada 2024, Rilis Resminya pada 16 Agustus 2023. RINCIAN Gaji Pensiunan untuk Janda dan Duda Usai Naik 12 Persen, Gaji PNS Kalah Besar

Adapun Syarat dan Ketentuan yang diberlakukan oleh pihak Taspen, untuk bisa mencairakan gaji pensiunan PNS dikutip dari taspen.co.id, diantaranya :

A. Tabungan Hari Tua (THT)

Jika pegawai berhenti, bisa mengajukan hak pensiun, dnegan melampirkan :

Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);

- Fotokopi SK Pensiun / Pertimbangan Teknis (Pertek);

- SKPP yang dibuat dan disahkan oleh instansi yang berwenang (KPPN / Pemda);

- Fotokopi identitas diri (KTP / SIM) pemohon;

- Fotokopi buku rekening pemohon;

Catatan : Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) / Pejabat Negara, PT TASPEN (PERSERO) sekaligus dibayarkan Pensiun Pertama.

B. Tabungan Hari Tua (THT) dan Asuransi Kematian (ASKEM)

Jika pegawai tersebut, telah meninggal dunia pada saat masih aktif, maka dapat menyertakan :

- Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);

- Surat Keterangan kuasa ahli waris yang ditandatangani oleh kepala instansi;

- Kutipan Perincian Penerimaan Gaji (KPPG) yang dibuat oleh bendaharawan gaji;

- Fotokopi surat kematian yang dilegalisir Lurah / Kepala Desa / Rumah Sakit;

- Fotokopi surat Nikah yang dilegalisir Lurah / Kepala Desa / KUA;

- Fotokopi identitas diri (KTP / SIM) pemohon;

Catatan :

1. Surat penunjukan wali dari pengadilan negeri / agama bila pemohon adalah anak belum berusia 18 tahun;

2. Surat Keterangan ahli waris dari lurah / kepala desa bila pemohon orang tua kandung;

Halaman
1234


Penulis: Ika Wahyuningsih
BERITA TERKAIT

Berita Populer