Adapun Syarat dan Ketentuan yang diberlakukan oleh pihak Taspen, untuk bisa mencairakan gaji pensiunan PNS dikutip dari taspen.co.id, diantaranya :
A. Tabungan Hari Tua (THT)
Jika pegawai berhenti, bisa mengajukan hak pensiun, dnegan melampirkan :
- Fotokopi SK Pensiun / Pertimbangan Teknis (Pertek);
- SKPP yang dibuat dan disahkan oleh instansi yang berwenang (KPPN / Pemda);
- Fotokopi identitas diri (KTP / SIM) pemohon;
- Fotokopi buku rekening pemohon;
Jika pegawai tersebut, telah meninggal dunia pada saat masih aktif, maka dapat menyertakan :
- Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
- Surat Keterangan kuasa ahli waris yang ditandatangani oleh kepala instansi;
- Kutipan Perincian Penerimaan Gaji (KPPG) yang dibuat oleh bendaharawan gaji;
- Fotokopi surat kematian yang dilegalisir Lurah / Kepala Desa / Rumah Sakit;
- Fotokopi surat Nikah yang dilegalisir Lurah / Kepala Desa / KUA;
- Fotokopi identitas diri (KTP / SIM) pemohon;
1. Surat penunjukan wali dari pengadilan negeri / agama bila pemohon adalah anak belum berusia 18 tahun;
2. Surat Keterangan ahli waris dari lurah / kepala desa bila pemohon orang tua kandung;