VIRAL 2 Pasangan Lakukan Hal Tak Senonoh di Atap Masjid, Sempat Ditemukan Barang Bukti Kondom Bekas

Penulis: Ika Wahyuningsih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lokasi (kiri) yang diduga tempat pasangan remaja melakukan persetubuhan di Tulungagung. Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Gondam Pringgodani menunjukkan barang bukti kasus persetubuhan di Tulungagung. (kanan)

Kepada polisi, empat remaja mengakui telah melakukan perbuatan asusila.

"Akhirnya ditemukan bukti kondom bekas. Diyakini kondom itu bekas mereka pakai sebelumnya," tandasnya.

Polisi tetapkan 2 orang jadi tersangka

Kabar terbaru, polisi telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Adalah MDS (24), warga Mojokerto yang tinggal di kos di Kelurahan Sembung.

Salah satu lokasi yang diduga tempat pasangan remaja melakukan persetubuhan di salah satu masjid yang ada di Tulungagung. ((Istimewa/Tribun Jatim))

MDS ternyata telah melakukan perbuatan bejat itu sebanyak dua kali di masjid yang sama.

Tersangka memilih masjid tersebut karena kondisinya sepi saat malam hari.

Demikian disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Gondam Pringgodani.

"Tersangka ini sudah pernah masuk ke dalam masjid ini jadi dia tahu kondisinya sepi saat malam hari," katanya, Selasa (15/8/2023).

Selain MDS, polisi juga menetapkan satu orang lainnya yang masih di bawah umur sebagai tersangka.

Gondam menjelaskan, dua korbannya merupakan kakak beradik yang masing-masing berusia 16 dan 14 tahun.

MDS berbuat asusila dengan si kakak, sedangkan tersangka satu lagi dengan adiknya.

Perbuatan itu dilakukan pelaku di atap masjid.

Baca: Oklin Fia yang Buat Konten Tak Senonoh Jilat Es Krim di Depan Alat Vital Pria Kini Dipolisikan

Baca: Siswa SMP di Video Viral Minyak Telon Tak Senonoh Diduga Akhiri Hidup Gara-gara Tak Kuat Dibully

"Mereka melakukan perbuatan itu di atap masjid, bukan di dalam ruang masjid," ungkap Gondam.

Diketahui, MDS dan temannya sudah dua kali melakukan perbuatan asusila tersebut di masjid.

MDS sendiri menjalin hubungan asmara dengan korban sejak Desembar 2022.

Dari hubungan asmara itu, MDS melakukan bujuk rayu terhadap korban untuk melakukan perbuatan asusila.

Mereka kemudian mendatangi masjid itu pada Minggu (6/8/2023) sekira pukul 01.00 WIB.

"Tersangka naik ke atap masjid bersama korban lewat tangga. Tersangka sudah mengamati sebelumnya," urainya.

Saat itu, MDS melakukan perbuatan asusila di lantai 4, sedangkan tersangka lain di lantai 3.

Halaman
123


Penulis: Ika Wahyuningsih
BERITA TERKAIT

Berita Populer