Pernyataan tersebut dilontarkan oleh Pengamat bidang Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto.
Menurut Bambang, Napoleon Bonaparte memang disengaja tidak segera disidang etik oleh Polri agar bisa memasuki masa pensiun.
Sebab, jika eks Kadiv Hubinter Polri itu sudah memasuki masa pensiun, maka ia tigak bisa menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
"Ya memang disengaja dibiarkan tanpa sidang etik sampai pensiun. Kalau sudah pensiun, tidak bisa disidang KKEP lagi, karena sudah bukan anggota Polri lagi," kata Bambang saat dihubungi, dikutip dari Kompas.com, Kamis, 10 Agustus 2023.
Bambang menilai dengan tak kunjung dilakukannya sidang etik terhadap Napoleon, maka akan timbul asumsi bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak berani karena hal itu akan membongkar borok internal Korps Bhayangkara.
"Asumsi yang muncul Kapolri tidak akan pernah berani menggelar sidang KKEP pada Irjen Napoleon meski sudah divonis pidana karena bisa membongkar borok di internal Kepolisian," kata Bambang.
Baca: Nonton Siaran Langsung Timnas Indonesia U-23 vs Malaysia Piala AFF 2023, Live di SCTV Jam 20.00 WIB
Selain itu, Bambang mengatakan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri memang tidak merinci aturan kapan sidang KKEP harus digelar, sehingga memang rawan dengan penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power.
Menurutnya, seharusnya semua aturan Polri merujuk pada aturan di atasnya yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Bambang menuturkan bahwa dalam PP 1/2003 seorang personel yang sudah melakukan tindak pidana dan terbukti di pengadilan dengan vonis pidana harus segera dipertimbangkan melalui sidang KKEP untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Bagi personel yang memiliki bargainning position kuat tidak akan dilakukan sidang KKEP, tapi yang lemah bisa langsung digelar. Semua tergantung pada disposisi Kapolri," ujarnya
Inspektur Jenderal Polisi atau Irjen Pol Napoleon Bonaparte hingga saat ini masih aktif menjadi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Jenderal bintang dua ini tak kunjung disidang dalam(KKEP, sehingga ia masih aktif sebagai perwira tinggi (Pati) Polri dan akan pensiun pada November 2023 mendatang.
Napoleon Bonaparte telah bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur (Jaktim), sejak April 2023.
Baca: Prediksi Skor-Susunan Pemain Inter Miami vs Charlotte FC Piala Liga 2023, Messi cs Siap ke Semifinal
Seperti diketahui, mantan Kadiv Hubinter Polri itu terjerat dua kasus hukum.
Pada tahun 2021, Napoleon Bonaparte terlibat kasus dugaan korupsi suap Djoko Tjandra.
Dalam kasus penghapusan red notice tersebut, Napoleon didakwa menerima uang senilai Sin$200 ribu dan US$370 ribu.
Ia kemudian divonis 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Pada tahun 2022, Napoleon kembali terjerat kasus karena menganiaya terdakwa kasus penistaan agama Muhammad Kece.
Dalam peristiwa itu, Napoleon menganiaya dan melumuri Kece dengan tinja di Rutan Bareskrim Polri.