Seperti yang telah beradar, hukuman mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo diringkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Ferdy Sambo sebelumnya dijatuhi hukuman mati, namun kini hanya menjadi kurungan penjara selama 20 tahun.
Perkara kasasi Sambo ini diadili oleh lima Hakim MA yaitu Hakim Agung Suhadi sebagai Ketua Majelis, bersama empat anggotanya yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
Sobandi membeberkan soal adanya dua dari lima hakim menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda terkait hukuman Ferdy Sambo.
Kedua hakim yang sedianya ingin Ferdy Sambo tetap dihukum mati adalah Jupriadi dan Desnayeti.
Baca: Anak Ferdy Sambo Banjir Hujatan Usai Sang Ayah Tak Jadi Dihukum Mati: Nyogok Berapa ya Hukumannya
Baca: Kejagung Buka Suara Soal Foto Viral Ferdy Sambo yang Nyantai di Rumah: Ada di Mako Brimob
Namun kedua hakim tersebut kalah suara dari 3 anggota majelis hakim lainnya sehingga putusan hakim tetap memperbaiki putusan Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup.
"Yang melakukan dissenting opinion dalam terdakwa Ferddy Sambo ada 2 orang yaitu anggota majelis 2 yaitu Jupriyadi dan anggota majelis ketiga yaitu Desnayeti, mereka melakukan DO, dissenting opinion berbeda pendapat dengan putusan majelis hakim yang lain yang 3, jadi beliau tolak kasasi, artinya tetap hukuman mati tapi putusan adalah tadi dengan perbaikan seumur hidup," katanya .
Sedangkan hakim agung yang setuju menganulir vonis mati Ferdy Sambo menjadi vonis seumur hidup yaitu Suhadi, Suharto, dan Yohanes Priyana.
Adapun pertimbangan putusan tersebut menunggu salinan resmi putusan tersebut.
Selain Ferdy Sambo, tiga terdakwa kasus Brigadir J lainnya, yaitu Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, juga turut disunat masa hukumannya.
Putri Candrawathi yang awalnya divonis 20 tahun penjara, kini dianulir menjadi 10 tahun penjara.
Senada dengan Kuat Maruf, dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
Terakhir, Ricky Rizal yang divonis 13 tahun penjara, menjadi 8 tahun penjara.
Baca: Reaksi Anak Freddy Budiman Tanggapi Hukuman Ferdy Sambo: Lebih Suci Bunuh Orang Daripada Narkoba
Sementara itu, terdakwa lainnya, Bharada Richard Eliezer yang divonis 1 tahun 6 bulan penjara, sudah bebas bersyarat sejak 4 Agustus 2023.
Padahal, jika sesuai jadwal, ia baru bebas pada 31 Januari 2024 mendatang.
Status Bharada Eliezer berganti dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan.
"Betul, per tanggal 4 Agustus kemarin Eliezer sudah menjalani program cuti bersyarat (CB)" kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti, saat dihubungi wartawan, Selasa (8/8/2023).
"Dan telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan," imbuhnya.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.