Mengetahui hal tersebut, Sutarmidji geram dengan pihak Kantor Urusan Agama (KUA) yang nekat menikahkan pasangan beda usia 25 tahun itu.
Menurut Sutarmidji, penikahan antara Mariana dan Kevin seharusnya tidak boleh terjadi.
Sebab, pengantin laki-laki masih dalam usia di bawah umur, yaitu 16 tahun.
Dalam Undang-Undang (UU) sendiri batas minimal laki-laki yang diperbolehkan untuk menikah yaitu minimal umur 19 tahun.
"Kemarin ada yang usia 16 tahun sudah menikah dan viral juga di mana-mana.Yang di Sambas itu beritanya kita baru tahu setelah dia menikah. Harusnya tidak boleh," kata Sutarmidji di acara Puncak Gebyar Hari Anak 2023 di Taman Sepdea Untan Pontianak, Minggu, 6 Agustus 2023.
Sutarmidji sendiri juga mengaku tak mengetahui secara pasti bagaimana proses pernikahan antara Mariana dan Kevin.
Baca: Terungkap Alasan Selebgram Oklin Fia Jilat Es Krim di Area Vital Pria, Ternyata Kerap Tampil Seksi
Namun, menurutnya, apabila KUA setempat yang menikahkan kedua pasangan itu, maka ia minta KUA tersebut ditindak tegas dan diberi sanksi.
"Saya belum tahu apakah yang menikahkannya itu KUA? Kalau KUA saya minta KUA-nya disanksi," ujar Sutarmidji, seperti dikutip dari Tribun Pontianak.
"Kalau ada pelanggaran autran terao harus ditindak, supaya tidak sembarangan. Karena ini laki-lakinya yang 16 tahun," tegasnya.
Sutarmidji juga menguraikan bahwa angka stunting di Kalimantan Barat saat ini masih cukup tinggi dan berada di angka 24 persen dan salah satunya juga disebabkan oleh pernikahan usia dini.
"Stuntng ini jangan diartikan tumbuhnya pendek, tidak. Tapi juga mempengaruhi kesehatan yang lain, tumbuh kembang anak. Rentan penyakit dan tingkat IQ-nya juga dan sebagainya," ujar dia.
Sebelumnya, Pengantin baru di Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar), Mariana (41) dan Kevin (16) terancam bisa masuk penjara.
Hal ini dikarenakan pernikahan Mariana dan Kevin dinilai telah melanggar hukum.
Baca: Disebut Berasal dari Keluarga Kaya, Ini Sosok AAB Mahasiswa UI yang Nekat Bunuh Naufal karena Pinjol
Pernikahan viral beda usia 25 tahun antara Mariana dan Kevin telah menjadi sorotan publik.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) wilayah Kalimantan Barat (Kalbar) turut menyoroti pernikahan anak di bawah umur itu.
R. Hoesnan selaku perwakilan dari KPAI Kalbar menegaskan pihaknya telah mengamati kisah cinta Mariana dan Kevin tersebut.
Pihaknya menyayangkan pernikahan Mariana dan Kevin telah terselenggara.
Menurut KPAI, pernikahan tersebut harusnya tak terselenggara karena Kevin masih dalam usia anak, yakni di bawah usia 18 tahun.
Dalam undang-undang perkawinan pun usia minimal laki-laki menikah adalah 19 tahun.