Dulu Direstui Untuk Menikah, Ibunda Kevin Kini Minta Anaknya Ceraikan Mariana, Apa Alasannya?

Penulis: Bangkit Nurullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dulu Restui Remaja 16 Tahun Nikah, Ibunda Kevin Kini Minta Anaknya Ceraikan Mariana, Apa Alasannya?

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pernikahan antara Kevin (16) dengan Mariana (41) yang masih seumur toge terancam kandas.

Pasalnya baru empat hari menikah keduanya dipaksa untuk berpisah.

Sosok yang menginginkan perpisahan itu tak lain adalah ibu kandung Kevin, Lisa.

Dulu memberikan restu, Lisa kini berubah haluan.

Wanita 37 tahun asal Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat itu tegas meminta putranya, Kevin menceraikan Mariana.

Rupanya pasca-pernikahan Mariana dan Kevin viral, banyak pihak yang menyoroti kisah tersebut.

Termasuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) wilayah Kalimantan Barat.

Perwakilan KPAI Kalbar, R Hoesnan tegas mengamati kisah Mariana dan Kevin.

Kevin remaja 16 tahun di Sambas, Kalimantan Barat bikin heboh karena menikah dengan wanita bernama Mariana yang usianya 25 tahun lebih tua darinya. (Facebook/Mariana)

Baca: Nasib Tante 41 Tahun Gagal Malam Pertama Usai Nikahi Berondong, Mariana: Sedih Harus Pisah Ranjang

Menurut KPAI, pernikahan Mariana dengan Kevin harusnya tak terselenggara.

Sebab Kevin masih dalam usia anak yakni di bawah usia 18 tahun.

Dalam undang-undang perkawinan pun, usia minimal laki-laki menikah adalah 19 tahun.

Karenanya, Hoesnan pun meminta pihak kepolisian untuk menindak tegas Mariana yang menikahi anak di bawah umur meski hanya secara agama.

"Terkait ini, kita dari KPAI Kalimantan Barat, mendorong pihak kepolisian karena ini masuk ke ranah pidana. Fakta ini menunjukkan bahwa korban, persetubuhan terhadap anak tidak hanya perempuan, namun laki-laki juga, dilibatkan dalam pernikahan usia dini," ungkap Hoesnan dalam tayangan Kabar Petang TV One dilansir TribunnewsBogor.com, Jumat (4/8/2023).

Guna menjerat Mariana, Hoesnan meminta pihak kepolisian untuk mencari bukti pernikahan terlarang itu.

"Kita mendorong pihak kepolisian untuk mencari bukti termasuk visum bagaimana wanita dewasa ini bisa dijerat dengan UU Perlindungan Anak sehingga terjadinya pernikahan," pungkas Hoesnan.

Meskipun tahu pernikahan Mariana dan Kevin tidak dipaksa, Hoesnan menyebut hal tersebut tetap saja melanggar undang-undang.

"Jika ada paksaan dan pembiaran saja ini sudah masuk dalam ranah pidana, pasal 76 ayat 1, itu bisa dikenakan sanksi," imbuh Hoesnan.

Uraian yang disampaikan KPAI Kalbar itu rupanya telah dilihat ibunda Kevin, Lisa.

Baca: Bak Sinetron, Kisah Asmara Emak-emak dengan Remaja di Sambas: Anak Sahabatku Kini Jadi Suamiku

Melalui laman Facebook-nya, ibu enam anak itu murka dan menanggapi 'ancaman' dari Hoesnan.

Bak tak ingin anaknya kena perkara hukum, Lisa pun meminta Kevin menceraikan Mariana.

Unggahan Lisa yang meminta anaknya, Kevin menceraikan Mariana (Facebook)
Halaman
12


Penulis: Bangkit Nurullah
BERITA TERKAIT

Berita Populer