Bak Sinetron, Kisah Asmara Emak-emak dengan Remaja di Sambas: Anak Sahabatku Kini Jadi Suamiku

Penulis: Bangkit Nurullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pernikahan antara seorang remaja Kevin (16 ) dan wanita bernama Mariana (41) warga Desa Bekut, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas tengah menjadi perhatian publik.

Berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2019 berlaku sejak 15 Oktober 2019, disebutkan bahwa usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun baik untuk perempuan maupun laki-laki.

Dengan demikian, Kevin yang masih berusia 16 tahun melanggar UU Perkawinan.

Hal ini sudah sesuai dengan ketentuan Kemen PPPA, dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dalam peraturan itu, disebutkan bahwa kategori anak adalah mereka yang usianya di bawah 18 tahun. (*)

 



Penulis: Bangkit Nurullah
BERITA TERKAIT

Berita Populer