Mulai Tahun Depan Kenaikan Pangkat PNS Dapat Diusulkan 6 Kali dalam Setahun

Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS).

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Mulai tahun 2024, kenaikan pangkat pegawai negeri sipil (PNS) bisa diusulkan enam kali dalam satu tahun.

Sebelumnya, periode kenaikan pangkat PNS ditetapkan dua kali tiap tahunnya, yakni tanggal 1 April dan 1 Oktober.

Aturan periode kenaikan pangkat tersebut tercantum di dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS.

"Dengan perubahan ketentuan ini periode kenaikan pangkat PNS yang sebelumnya ditetapkan setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober diubah menjadi setiap tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun," kata Iswinarto Setiaji, Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), dalam siaran pers BKN, Selasa, (1/8/2023), dikutip dari Kompas.com.

Kata dia, periode kenaikan pangkat PNS enam kali dalam setahun itu mengacu kepada periode usulan. PNS bisa mengusulkan kenaikan pangkat dalam kurun waktu enam periode dalam satu tahun sepanjang memenuhi syarat.

Akan tetapi, aturan baru itu tak berlaku untuk kenaikan pangkat Anumerta dan Pengabdian. Kenaikan pangkat tersebut adalah penghargaan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS kepada negara.

Baca: Muncul Informasi Seleksi CPNS Dibuka 18 September 2023, Kementerian PANRB Buka Suara

Kata Iswinarto, bertambahnya periode itu membuat kesempatan mengajukan kenaikan pangkat dalam satu tahun menjadi lebih banyak.

Di samping itu, pemerintah juga berencana menaikkan gaji dan tunjangan kinerja (tukin) aparatur sipil negara (ASN) tahun 2024.

"Kita mengusulkan ada gaji (PNS) yang agak dinaikkan. Ini sedang dibahas dengan menteri keuangan," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Selasa, (23/5/2023), dikutip dari Kompas.com.

Kata Anas, nanti setiap PNS bakal diberi tunjangan kinerja yang berbeda sesuai dengan capaian kinerja. Akan tetapi, belum bisa memastikan besaran kenaikan tukin PNS.

Sementara itu, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bakal menerima kenaikan gaji secara berkala. Kenaikan gaji akan diterima PPPK yang sudah bekerja lebih dari 1 tahun.

Baca: Seleksi CPNS Dibuka September, Berikut Rincian Formasi & 5 Jurusan yang Berpeluang Besar Lolos

Daftar Gaji PNS

Berikut daftar gaji pokok PNS sesuai dengan PP Nomor 15 tahun 2019:

1. Golongan I

- Ia = Rp1.560.800 - Rp2.335.800.

- Ib = Rp1.704.500 - Rp2.472.900.

- Ic = Rp1.776.600 - Rp2.577.500.

- Id = Rp1.851.800 - Rp2.686.500.

2. Golongan II

- IIa = Rp2.022.200 - Rp3.373.000.

Halaman
123


Editor: Febri Ady Prasetyo

Berita Populer