Mengutip dari Tribunnews.com, pengunduran diri tersebut merupakan buntut Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus dugaan suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan, juga penetapan tersangka para pejabat Basarnas menjadi polemik.
Alhasil Pimpinan KPK minta maaf kepada Panglima TNI hingga menyalahkan Brigjen Asep Guntur Rahayu.
Dalam hal ini pimpinan KPK mengaku pegawainya khilaf.
Hingga akhirnya Asep Guntur Rahayu mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Diberitakan sebelumnya Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko mengatakan OTT dan penetapan tersangka pada pejabat Basarnas oleh KPK dianggap menyalahi ketentuan yang ada.
Yakni ketentuan yang dimaksud adalah Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Hal ini berujung pada KPK meminta maaf kepada TNI yang mengakui telah melakukan kekhilafan.
Hingga akhirnya muncul kabar soal Brigjen Asep Guntur Rahayu mengundurkan diri.
Baca: Kronologi Anggota Polda Metro Jaya Aniaya Pelaku Kasus Narkoba Hingga Meninggal, Terancam Dipecat
Berdasarkan pesan yang diterima Tribunnews.com, pengunduran diri Brigjen Asep disampaikan melalui aplikasi pesan singkat.
Dalam pesan itu disebutkan, surat pengunduran diri Brigjen Asep akan diberikan pada Senin (31/7/2023).
Berikut isi pesan yang disebut dikirimkan Brigjen Asep melalui aplikasi pesan singkat:
"Assalamualaikum selamat malam Pimpinan dan Bapak Ibu sekalian struktural KPK
Sehubungan dengan polemik terkait OTT di Basarnas dan hasil pertemuan dengan jajaran Pom TNI beserta PJU Mabes TNI di mana kesimpulannya dalam pelaksanaan OTT dan penetapan tersangka penyidik melakukan kekhilafan dan sudah dipublikasikan di media
Sebagai pertanggungjawaban saya selaku Direktur Penyidikan dan PLT Deputi Penindakan dengan ini saya mengajukan pengunduran diri karena itu bukti saya tidak mampu mengemban amanah sebagai Direktur Penyidikan dan PLT Deputi penindakan (surat resmi akan saya sampaikan hari Senin)
Percayalah Bapak Ibu apa yang saya dan penyelidik penyidik dan penuntut umum melakukan semata-mata hanya dalam rangkaian penegakan hukum untuk memberantas korupsi
Terima kasih
Salam anti korupsi."
Baca: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 58 Telah Dibuka, Begini Cara Daftarnya & Raih Insentif 4,2 Juta
Mengutip laman laporan harta kekayaan penyelenggaraan negara LHKPN yang diakses melalui elhkpn.kpk.go.id, Brigjen Asep Guntur Rahayu melaporkan harta kekayaannya ke KPK mencapai Rp 2.880.654.109 atau sekitar Rp 2,8 miliar jika dibulatkan.