4. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Cara daftar Kartu Prakerja gelombang 58
Masyarakat yang sudah memenuhi persyaratan, bisa segera mendaftarkan diri menjadi peserta Kartu Prakerja secara online.
Dikutip dari Kompas.com, berikut cara daftar Kartu Prakerja:
Kunjungi situs resmi prakerja di https://www. prakerja.go.id/ atau KLIK DI SINI.
Lakukan pendaftaran akun apabila belum memiliki akun Kartu Prakerja
Masukkan email dan password akun untuk mendaftar Kartu Prakerja Lengkapi Nomor IndukKependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK) dan tanggal lahir.
Kemudian klik "Lanjut" Isi data diri Anda dengan benar
Masukkan alamat KTP sesuai dengan yang ada di KTP. Bagi yang alamat domisilinya tidak sesuai KTP juga terdapat pilihannya Selanjutnya.
Lakukan verifikasi e-KTP dari ponsel/handphone
Lalu, klik "Gunakan Foto"
Kemudian, lakukan verifikasi wajah dengan cara klik "Scan Wajah". Saat memindai wajah, Anda perlu berkedip sesuai dengan arahan yang diberikan oleh sistem
Langkah berikutnya adalah menjawab alasan mengikuti Kartu Prakerja
Isi pertanyaan mengenai minat dan keterampilan pelatihan
Lengkapi juga pertanyaan tentang status pekerjaan, jenis pekerjaan, jenjang pendidikan dan keterampilan yang diminati
Kemudian, lakukan verifikasi nomor handphone dengan memasukkan nomor 6 digit kode OTP yang dikirimkan
Lalu, isi Pernyataan Pendaftar sesuai dengan kondisi pendaftar Klik "Lanjut" jika sudah selesai
Selanjutnya, kerjakan Tes Kemampuan Dasar (TKD) atau Soal Kemampuan Belajar (SKB), lalu klik "Lanjut"
Selanjutnya, klik konfirmasi pilihan gelombang Kartu Prakerja, klik "Gabung". Halaman akan muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan, klik "Saya Menyetujui" untuk melanjutkan ke tahap berikutnya
Baca: Jangan Sampai Saldo Hangus! Simak Cara Beli Pelatihan Kartu Prakerja
Baca: Kabar Gembira Kartu Prakerja Gelombang 51 Akan Segera Dibuka, Dapatkan Manfaat hingga Rp 4,2 Juta
Berikut tips lolos Kartu Prakerja gelombang 58 yang telah resmi dibuka