Panji Gumilang meminta Mahfud MD membayar ganti rugi materiel sebesar Rp5 triliun sehubungan dengan pernyataannya mengenai dia dan Ponpes Al Zaytun yang disebut melanggar hukum.
"Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian berupa kerugian materiel dan imateriel sebesar Rp 5 triliun," demikian keterangan dalam gugatan itu, dikutip dari Kompas.com yang mengutip Kompas.tv, Jumat, (21/7/2023).
Zulkifli Atjo selaku pejabat Humas PN Jakarta Pusat mengonfirmasi bahwa Panji Gumilang menggugat Mahfud MD.
“Iya benar (ada gugatan tersebut)," ujar Zulkifli, Kamis, (20/7/2023).
Sementara itu, Mahfud MD menanggapi santai gugatan yang dilayangkan oleh Panji. Dia menyebutnya sebagai urusan kecil.
"Biar saja, kita layani secara biasa, itu urusan kecil," kata Mahfud dikutip dari Kompas.com yang mengutip Kompas.tv, Jumat, (21/7/2023).
Baca: MAKIN JADI, Panji Gumilang Undang Aktivis Yahudi di Perayaan Tahun Baru Islam
Baca: Beredar Video Panglima TNI Yudo Margono Minta Panji Gumilang Dihukum Mati, Mabes TNI Buka Suara
Di samping itu, Mahfud menegaskan akan terus memproses dugaan tindak pidana yang dilakukan Panji.
"Tapi kita takkan terkecoh untuk mengalihkan perhatian. Kita akan tetap memproses dugaan tindak pidana atas Panji Gumilang dalam tindak pidana pencucian uang atas aset dan rekening yang kini sudah dibekukan," katanya.
Mahfud menilai gugatan Panji Gumilang itu hanya untuk mencari sensasi.
"Bagi pemerintah urusan hukum pidana untuk Panji Gumilang dengan dasar dugaan resmi. Loh, ini kok jadi berbelok ke perdata. Ini sensasi saja kalau dilayani, kasus utamanya bisa luput dari perhatian."
Sebelumnya, Panji juga menggugat Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Wakil Ketua Umum MUI, Buya Anwar Abbas, sebesar Rp1 triliun.
Gugatan itu didaftarkan oleh pengacara Panji, Hendra Efendi, hari Rabu, (5/7/2023), ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
"Dalam surat gugatan kami uraikan semua hal yang harus diuraikan, dan kami juga menuntut ganti rugi sebesar Rp 1 dan Rp 1 triliun atas kerugian material dan imateriil," ujar Hendra dalam keterangan tertulis, Senin, (10/7/2023), dikutip dari Kompas.com.
Baca: Panji Gumilang Diduga Lecehkan Pegawai Gudang Beras, Sampai Minta Dilayani Seminggu 5 Kali
Baca: Panji Gumilang Diduga Terlibat Kasus Sedekah Ilegal, Pimpinan Al Zaytun Kembali Dilaporkan Polisi
Hendra mengatakan gugatan itu dipicu oleh ucapan Anwar Abbas yang dianggap menjustifikasi Panji sebagai seorang komunis.
Kata dia, dasar tuduhan Anwar Abbas tidak kuat lantaran hanya menggunakan potongan video yang beredar saat Panji mengatakan "saya komunis".
Padahal, menurut Hendra, pemimpin Al Zaytun melontarkan kata "saya komunis" untuk menunjukkan ucapan tamunya yang berasal dari Cina.
"Tamu dari Cina itu tidak menyatakan bahwa dia seorang Buddhis, Nasrani atau Hindu, melainkan jawabannya adalah "saya komunis". Dan jawaban tersebut disampaikan ke santri-santri yang akan meninggalkan Al Zaytun," kata Hendra menjelaskan.
Kata Hendra, Anwar Abbas seharusnya memahami maksud yang disampaikan Panji mengenai pernyataan "saya komunis" tersebut.
Baca: Pengacara Ungkap Alasan Panji Gumilang Gugat MUI Rp1 Triliun, Singgung Tuduhan Komunis