VIRAL Suami Aniaya Istri yang Hamil Hingga Babak Belur, Tantang Warga sampai Ancam Bantai Sekeluarga

Penulis: Ika Wahyuningsih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Viral seorang suami tega aniaya istrinya yang tengah hamil empat bulan hingga babak belur. Aksi penganiayaan itu terjadi di sebuah perumahan di Serpong Park, Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel) pada Rabu (12/7/2023) sekira pukul 04.00 WIB.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Viral suami aniaya istri yang sedang hamil empat bulan hingga babak belur.

Namun meski telah ditetapkan sebagai tersangka, suami yang aniaya istri hamil 4 bulan tersebut ternyata belum ditangkap.

Sebagai informasi tersangka adalah BD (38), sementara istri korban penganiayaan tersebut adalah TM (21).

Polisi sebelumnya hanya menetapkan wajib lapor terhadap tersangka.

Kini setelah wajib lapor, aparat Polres Tangerang Selatan (Tangsel) sedang berusaha menangkap BD yang telah menganiaya istrinya, Rabu (12/7/2023) pukul 04.00 WIB.

Demikian dikatakan Kasie Humas Polres Tangerang Selatan (Tangsel), IPDA Galih.

"Saat ini tim penyidik PPA Satreskrim Polres Tangerang Selatan sedang berupaya untuk melakukan penangkapan kepada tersangka untuk proses penyidikikan selanjutnya," kata IPDA Galih, Jumat (14/7/2023).

Baca: Sosok Meylisa Zaara, Selebgram Cantik Korban KDRT yang Suaminya Ketahuan Chat Mesra dengan Pria Lain

Baca: Viral Video Penganiayaan Kucing di dalam Blender, Pelaku Sudah Ditangkap?

Ancaman yang diduga diberikan tersangka melalui pesan suara kepada korban dan keluarganya pun jadi pertimbangan penyidik untuk menangkap BD.

"Terkait kasus KDRT yang telah viral tersebut, bahwa benar unit PPA Polres Tangerang Selatan telah menangani kasus tersebut. Laporan KDRT sudah diterima dan sudah ditangani unit PPA Satreskrim Polres Tangerang Selatan," jelas IPDA Galih.

IPDA Galih menegaskan, pihaknya sudah meminta keterangan saksi, korban pun telah dilakukan visum.

"Kami masih menunggu hasilnya. Berdasarkan bukti yang cukup terhadap pelaku sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik PPA Satreskrim Polres Tangerang Selatan," ujar IPDA Galih.

Terkuak rumah suami bernama Budyanto Jauhari (38) di Perumahan Serpong Park, Kecamatan Serpong Utara, Tangerang Selatan yang tega siksa istrinya yang sedang hamil empat bulan. (Kolase TribunJakarta)

Namun, oleh penyidik tidak dilakukan penahanan tersangka, melainkan wajib lapor diri.

"Kasus tersebut dalam proses penyidikan kasus PPA Polres Tangsel guna pemberkasan ke unit Jaksa Penuntut Hukum," jelas IPDA Galih.

IPDA Galih menegaskan bahwa pelaku tidak dibebaskan dari proses hukum karena tindak pidana ringan.

"Itu tidak benar. Bahwa benar, kasus itu tersebut tindak pidana murni berdasarkan Pasal 44 Undang-Undang Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Perkara tetap lanjut. Tetap kami proses walau tersangka tidak ditahan, sembari menunggu alat bukti lainnya, termasuk hasil visum juga," papar IPDA Galih.

Proses Pelaku

Sementara itu, ayah korban, Jalih (60) meminta pelaku diproses hukum.

"Yang saya pahami kejadian di sini bahwa penganiayaan terhadap anak saya TM. Kalau menurut saya, sebagai orangtua anak, kalau bisa yang terbaik. Kalau proses hukum berlanjut, saya dukung, karena ini negara hukum, maka proses hukum," kata Jalih, Jumat (14/7/2023).

Sebelumnya, keluarga korban KDRT dan warga sekitar kaget bukan kepalang melihat pelaku kekerasan dalam rumah tangga dilepas kepolisian.

Padahal, keluarga telah melaporkan kekerasan kepada polisi pada Rabu (12/7/2023) setelah kejadian berlangsung.

Baca: Korban KDRT Dosen UNS Solo Cabut Laporan Polisi Usai Viral, Walikota Solo: Aku Tak Mengerti

Baca: Tak Terima Dituduh Terlibat Kasus Penganiayaan David, Amanda Eks Pacar Mario Dandy Hadirkan 3 Saksi

Halaman
123


Penulis: Ika Wahyuningsih
BERITA TERKAIT

Berita Populer